Dirjen Pas Sebut Overcrowding Lapas Tingkatkan Risiko Penularan HIV dan IMS

Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas menjadi salah satu kendala dalam upaya menjaga kesehatan warga binaan.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko penularan penyakit menular, termasuk HIV dan infeksi menular seksual (IMS).
Mashudi mengatakan, hingga saat ini Ditjenpas telah memiliki standar pengendalian penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama akibat kondisi lapas yang melebihi kapasitas.
“Tahun 2026 dilaksanakan cek kesehatan gratis bagi petugas, seluruh warga binaan seluruh Indonesia dalam pemeriksaan masalah HIV, TBC, baik di 274.000 warga binaan termasuk 49.000 untuk pegawai. Telah tersedia standar pengendalian penyakit menular bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan termasuk IMS,” jelas Mashudi saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
“Tahun 2025 tercatat 6.762 kasus IMS, 832 kasus HIV, 620 kasus Hepatitis B, 704 kasus Hepatitis C. Seluruh UPT telah memiliki klinik pratama dengan jumlah 483 dari 532 klinik yang berizin operasional dan 129 klinik telah terakreditasi. Kendala, overcrowding meningkatkan risiko penularan menyangkut termasuk HIV dan IMS. Edukasi kesehatan seksual belum dapat dilakukan secara individu karena keterbatasan tenaga kesehatan,” sambungnya.
Selain persoalan overcrowding, Mashudi menyoroti masih minimnya tenaga kesehatan yang mendukung layanan kesehatan seksual di lingkungan pemasyarakatan.
“Kondisi saat ini, layanan promotif dan preventif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan pemasyarakatan bekerja dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat,” tuturnya.
Mashudi menegaskan pihaknya memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya pemenuhan hak kesehatan seksual bagi warga binaan sesuai prinsip hak asasi manusia.
“Selanjutnya terkait dengan perhatian terhadap aspek kesehatan seksual yang sebagaimana yang telah dijelaskan oleh dokter Boyke. Kami sepakat bahwa melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia, warga binaan pemasyarakatan juga memiliki hak untuk memperoleh perhatian dan pemenuhan kebutuhan kesehatan seksual secara layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sebagai langkah penanganan, Ditjenpas telah menyusun standar pengendalian penyakit menular dan mengoptimalkan pembinaan kepribadian bagi warga binaan.
“Langkah yang telah dilakukan, penyusunan standar pengendalian penyakit menular terdiri yang terlindungi di dalam masyarakat. Optimalisasi pembinaan kepribadian melalui penyuluhan agama dan konseling guna mencegah penyimpangan seksual. Pelaksanaan skrining penyakit menular dan pemeriksaan kesehatan berkala pada 243.775 narapidana di tahun 2025,” ujar dia.
Selain itu, pada 2026, Ditjenpas juga menggelar program pemeriksaan kesehatan gratis yang mencakup skrining HIV dan TBC bagi seluruh warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
Program tersebut menjangkau sekitar 274 ribu warga binaan serta 49 ribu petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pengendalian penyakit menular di lingkungan lapas.
