Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dirjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengungkap data kasus residivis di Indonesia. Sepanjang 2019, jumlah residivis terbanyak dari kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
"Serunya, dari pengguna, ada yang masuk kembali jadi pengedar," kata Sri di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
Bahkan ada juga yang dari mantan pengguna menjadi penyelundup. "Dari angka yang ada di tahun 2019 ini, yang residivis kasus narkoba mendekati angka 9 ribu," tutur Sri.
Jika ditotal dari tahun-tahun sebelumnya, kasus narkotika hampir mencapai angka 130 ribu. Angka itu termasuk bandar dan juga pemakai.
"Dari data yang ada, 129.820 yang kasus narkotika kami bedakan bandar, pengedar dan pengguna. Bandar pengedar tidak letterlijk bandar pengedar tapi ada produsen ada bandar kemudian ada pengedar ada penadah jumlahnya 77.849," sebut Sri.
"Kemudian pengguna serta yang dikenai Pasal 127 UU Narkotika itu 51.971," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sehingga untuk menekan angka napi kasus narkoba yang menjadi penghuni lapas, Sri menilai perlu ada perubahan paradigma pemidanaan.
Menurutnya, rehabilitasi bagi pengguna narkoba menjadi jalan yang efektif menekan angka hunian lapas.
"Kemudian terkait dengan kebijakan saat mereka ada di dalam apa yang tepat untuk mereka? Sejak 2017 memang sudah diberikan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Ditambah pascarehabilitasi," ujar dia.
"Karena tujuan pemasyarakatannya intinya adalah reintegrasi sosial yang sehat, artinya warga binaan pemasyarakat yang telah melalui pembinaan diharapkan bisa kembali di tengah masyarakat menjadi anggota masyarakat yang baik," tutupnya.