Dirjen PAS Ungkap Lapas-Rutan 'Overcrowding': Kapasitas 146 Ribu, Diisi 272 Ribu
ยทwaktu baca 2 menit

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap tingkat kelebihan kapasitas atau overcrowding lapas dan rutan di Indonesia mencapai 86 persen.
Dirjen PAS, Mashudi, mengatakan jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini mencapai 272.572 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.860 orang.
"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 272.572 orang yang terdiri dari 55.998 tahanan dan 216.574 narapidana. Sementara kapasitas hunian yang tersedia hanya sebanyak 146.860 orang sehingga tingkat overcrowding secara nasional mencapai 86 persen," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Mashudi mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang tengah dihadapi Ditjen Pemasyarakatan di tengah perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.
"Saat ini pemasyarakatan sedang berada di garda terdepan dalam pengawalan paradigma pemidanaan baru di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, KUHP yang baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, serta penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," ujarnya.
Menurut dia, sistem pemidanaan di Indonesia saat ini mulai bergeser dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
"Terjadi pergeseran mendasar dari keadilan retributif atau pembalasan menuju keadilan korektif dan rehabilitatif dan restoratif. Aktor utama dalam transformasi ini adalah pembimbing kemasyarakatan atau PK," kata Mashudi.
Untuk menekan tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan, Ditjenpas mengembangkan program Griya Abhiraya atau Rumah Harapan sebagai bagian dari sistem pembinaan non-kustodial atau pembinaan tanpa penahanan.
"Hingga saat ini telah terbentuk 65 Griya Abhiraya di seluruh Indonesia yang beroperasi di bawah payung hukum Undang-Undang Pemasyarakatan serta regulasi di tingkat Menteri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Mashudi.
Ia mengatakan program tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi laju overcrowding yang selama ini terjadi di lapas dan rutan.
"Griya Abhiraya merupakan cikal bakal sistem pembinaan non-kustodial yang diharapkan mampu secara efektif menekan laju overcrowding di lapas dan rutan, sehingga di masa yang akan datang model ini terus direplikasi serta dilakukan penguatan dan optimalisasi kualitas layanan agar dapat mendukung transformasi sistem pembinaan pemidanaan yang lebih berorientasi pada reintegrasi sosial," tutur Mashudi.
