Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

20 Agustus 2018 16:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, hadir di KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Jakarta (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, hadir di KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Jakarta (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, telah selesai menjalani pemeriksaan KPK. Astera memilih tak banyak berkomentar usai diperiksa untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh 2018.
ADVERTISEMENT
Astera yang selesai diperiksa KPK sekitar pukul 15.15 WIB, menyerahkan penjelasan pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
"Ya nanti tanya sama penyidik ya," ujar Astera Primanto Bhakti usai diperiksa KPK, Senin (20/8).
Dicecar awak media mengenai hal apa saja yang diketahuinya terkait DOK Aceh, Astera tak bergeming. Ia hanya menyebutkan memang ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkaitan dengan DOK Aceh.
"Saya enggak ngitung, ya ada beberapa pertanyaanlah," kata Astera.
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (138). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (138). (Foto: Nadia K. Putri)
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.