Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dirlantas Polda Metro Usulkan Sistem Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor
10 Januari 2018 11:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung telah mencabut pelarangan motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Terkait hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengusulkan kepada Pemprov DKI agar memberlakukan sistem ganjil-genap bagi pengendara motor sebagai solusi lain pembatasan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Saran saya dengan ada pembatalan ini, harus juga ada pembatasan roda dua dengan adanya mungkin disamakam roda empat, yaitu adanya ganjil genap di daerah Thamrin. Jadi tidak serta merta diloloskan semua," kata Halim pada saat diskusi 'Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek' di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Menurut Halim, dengan adanya pencabutan aturan Pergub oleh MA ini, pemerintah harus segera membuat Pergub yang baru. Ia mengaku, saran tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah pada Selasa (9/1) kemarin bersama Kepala Badan Pengelolaan Transformasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono.
"Ke depan, dengan pencabutan Pergub ini harus dikeluarkan Pergub baru. Dengan adanya pembatasan roda dua di ganjil genap, bukan tidak sama sekali, tapi dengan adanya ganjil genap," paparnya.
ADVERTISEMENT
Halim memaparkan, padahal sejauh ini aturan larangan motor di MH Thamrin bisa mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas secara efektif. Bahkan, angka pelanggaran dan kecelakaan turun 10 persen dari tahun 2016 ke 2017.
"Untuk pelanggaran melawan arus dan pelanggaran rambu ini untuk hari ke-40 hari yang diadakan Dirlantas, 874 dengan jumlah pelanggar 404. Ini juga didominasi sepeda motor. Untuk sampai 9 Januari ini jumlahnya 34.733 dengan melawan arus 15.510. Ini juga hampir 90 persen didominasi sepeda motor," ungkapnya.
Meski demikian, Halim mengaku pihaknya akan tetap menghormati keputusan MA tersebut.
"Jadi dengan adanya pembatasan sepeda motor yang sudah juga ada UU di Pasal 133 ayat 2, hurufnya itu ada, di kawasan manajemen penggunaan jalan. Namun dengan adanya keputusan MA ini harus kita harus terima juga," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pukul 06.00 sampai 23.00 WIB.