Dirugikan soal Bentuk Pam Swakarsa 1998, Kivlan Zen Gugat Wiranto

12 Agustus 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purn Kivlan Zen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kali ini yang digugat, yakni Menkopolhukam Wiranto.
ADVERTISEMENT
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998. Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Menhamkam/Panglima ABRI. Kivlan adalah anak buah Wiranto.
“Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan,” ucap Tonin saat dihubungi kumparan, Senin (12/8).
Tonin mengatakan, saat itu pembentukan pasukan itu menelan biaya Rp 8 miliar. Namun, yang diterima Kivlan Zen hanya Rp 400 juta.
“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp 8 miliar, Rp 400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab, yaitu Pak Kivlan,” ujarnya.
Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Tonin juga menyebut saat itu Kivlan harus mengeluarkan uang banyak dari kantong pribadinya. Menurutnya, pada saat itu, Kivlan sempat menjual rumah hingga berutang ke orang lain.
ADVERTISEMENT
Sampai jual rumah, jual mobil, utang sana sini dan enggak dibayar. Nah, itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” kata dia.
Atas hal ini, Kivlan menggugat Wiranto agar membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 1 triliun.
Sidang perdana gugatan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menanggapi gugatan Kivlan Zen, Menkoplhukam Wiranto enggan berbicara lebih lanjut. Wiranto hanya meminta agar semua pihak menunggu saja.
"Kan gugatan berjalan. Tunggu aja. Gugat dari banyak orang, silakan," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).
Dia menegaskan tak terpengaruh dan tetap akan bekerja sebagaimana biasa demi kepentingan negara.
"Kita profesional, kerja bener, kerja untuk negara, kebaikan, untuk negara," jelasnya
ADVERTISEMENT
Bahkan, Wiranto tak ingin memberikan penilaian terkait gugatan itu. Termasuk anggapan bahwa gugatan Kivlan itu memiliki unsur politik.
"Nilai sendirilah," tandasnya sambil berlalu.