Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purn Kivlan Zen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kali ini yang digugat, yakni Menkopolhukam Wiranto.
ADVERTISEMENT
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998. Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Menhamkam/Panglima ABRI. Kivlan adalah anak buah Wiranto.
“Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan,” ucap Tonin saat dihubungi kumparan, Senin (12/8).
Tonin mengatakan, saat itu pembentukan pasukan itu menelan biaya Rp 8 miliar. Namun, yang diterima Kivlan Zen hanya Rp 400 juta.
“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp 8 miliar, Rp 400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab, yaitu Pak Kivlan,” ujarnya.
Tonin juga menyebut saat itu Kivlan harus mengeluarkan uang banyak dari kantong pribadinya. Menurutnya, pada saat itu, Kivlan sempat menjual rumah hingga berutang ke orang lain.
ADVERTISEMENT
“Sampai jual rumah, jual mobil, utang sana sini dan enggak dibayar. Nah, itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” kata dia.
Atas hal ini, Kivlan menggugat Wiranto agar membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 1 triliun.
Sidang perdana gugatan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menanggapi gugatan Kivlan Zen, Menkoplhukam Wiranto enggan berbicara lebih lanjut. Wiranto hanya meminta agar semua pihak menunggu saja.
"Kan gugatan berjalan. Tunggu aja. Gugat dari banyak orang, silakan," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).
Dia menegaskan tak terpengaruh dan tetap akan bekerja sebagaimana biasa demi kepentingan negara.
"Kita profesional, kerja bener, kerja untuk negara, kebaikan, untuk negara," jelasnya
ADVERTISEMENT
Bahkan, Wiranto tak ingin memberikan penilaian terkait gugatan itu. Termasuk anggapan bahwa gugatan Kivlan itu memiliki unsur politik.
"Nilai sendirilah," tandasnya sambil berlalu.