Dirut Akumobil Akan Kembalikan Dana Konsumen Senilai Rp 70 M Bertahap

18 Desember 2019 15:51 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya, Mariani Wiwik, mengatakan total dana konsumen yang harus dikembalikan mencapai Rp 70 miliar. Menurut Wiwik, dana itu merupakan akumulasi dari 1.700 konsumen yang telah membeli mobil di Akumobil.
ADVERTISEMENT
Wiwik mengatakan proses pengembalian dana konsumen itu dilakukan secara bertahap. "Nah, kita pun melihat ya artinya kalau nanti memang harus dikembalikan semuanya kepada konsumen, kita pun harus ada tahapannya progres. Karena tidak akan mungkin kalau langsung," ujar Wiwik ditemui di Bandung, Rabu (18/12).
Wiwik mengatakan sebelumnya konsumen meminta duit mereka dikembalikan secara langsung. Permintaan konsumen itu sebelumnya telah dimediasi di Polrestabes Bandung. Namun, jika seluruh duit konsumen dikembalikan secara langsung, Wiwik mengaku kliennya tidak sanggup dengan alasan tidak memiliki dana.
Wiwik tak menjelaskan dari mana nantinya kliennya itu akan mengganti seluruh uang konsumen. Lebih lanjut Wiwik mengatakan total dana yang masuk ke Akumobil nilainya mencapai Rp 128 miliar. Dari jumlah itu, sebagian besar mengalir ke berbagai barang yang dibeli kliennya untuk kepentingan pribadi, mulai dari kendaraan, roda empat, hingga tas mewah.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Wiwik, dari total duit Rp 128 miliar itu juga sebagian ada yang telah dikembalikan ke konsumen. Kini, dari total Rp 128 itu yang belum dibayar ke konsumen ada Rp 70 miliar. Wiwik berjanji dalam waktu dekat, kliennya akan segera mengembalikan duit konsumen.
Selama ini, Akumobil menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengimingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Biasanya perusahaan ini mengadakan flash sale. Skema ini mirip dengan agen perjalanan umrah bermasalah, First Travel.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Dirut Akumobil Bryan John Satya, AY selaku Direktur Keuangan atau Admin, MH selaku Direktur Operasional, RS di bagian Divisi Motor, FR di bagian Direktur Operasional Marketing, dan MI Direktur HRD Akumobil.
ADVERTISEMENT