Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dirut BAKTI Kominfo Didakwa Korupsi BTS dan TPPU: Untung Rp 5 M, Beli Motor BMW
27 Juni 2023 14:09 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, didakwa menikmati uang korupsi proyek BTS Kominfo Rp 5 miliar. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 8 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara pokoknya, Anang didakwa melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS.
Anang 'mengomandoi' proyek pembuatan 7.904 site desa untuk program BTS 4G tahun 2021-2022. Angka tersebut melambung usai sebelumnya hanya 5.052 site desa. Perubahan tersebut disetujui Menkominfo Johnny G Plate.
"Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Belakangan, proyek tersebut 'bermasalah'. Dalam bermasalahnya proyek tersebut, turut ada andil Anang.
Jaksa mengatakan, Anang memulai peran saat bertemu dengan Plate dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah membahas proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pengerjaan proyek tersebut, melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Galumbang.
Kemudian, Anang juga meminta Yohan Suryanto sebagai tenaga ahli pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Yohan kemudian menggunakan Human Development (HUDEV) UI sebagai Lembaga Konsultan dalam Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan.
Berdasarkan data yang bersumber dari para calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang tanpa disertai dengan kajian yang mendalam antara lain tidak melakukan survei harga pasar, yang selanjutnya dijadikan dasar acuan untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Elvanno Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anang juga bersama dengan Galumbang, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment turut menentukan kriteria penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang.
Setelah ada pihak pemenang tender, Anang juga tidak memblack-list perusahaan konsorsium selaku penyedia walaupun tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak per November dan Desember 2021 di mana progress pekerjaan rata-rata mengalami deviasi minus (-40%).
Terlebih, Anang juga memerintahkan untuk membayarkan 100 persen dari nilai kontrak kepada penyedia sampai 31 Desember 2021 (batas kontrak). Padahal, tidak ada satu pun BTS yang sudah selesai dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
Dari peran-peran tersebut, diduga memperkaya Anang hingga Rp 5 miliar. Namun merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Pakai Uang Rp 5 M untuk Beli Mobil, Motor, dan Rumah
ADVERTISEMENT
Uang hasil korupsi Anang tersebut diduga dicuci dengan dibelikan sejumlah aset. Mulai dari mobil, motor, hingga rumah mewah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata jaksa.
Berikut aset yang dibeli Plate:
ADVERTISEMENT
"Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berupa uang sejumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang diterima oleh Terdakwa Anang Achmad Latif dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian-pembelian tersebut, yang dilakukan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT