Dirut Bank Jambi Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp 310 Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan (tengah). Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan (tengah). Dok: Ist.

4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi yang melibatkan Bank Daerah Jambi dengan skema medium tern note (MTN) pada tahun 2017 dan 2018.

Yunsak El Halcon ialah salah satu tersangka yang dimaksud. Ia menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Daerah Jambi (2016-2020). Lalu, kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Daerah Jambi.

Sedangkan tersangka lainnya adalah:

  • LD (Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri dan anak dari Leo Candra Komisaris Utama/pemegang saham PT PT Sunprima Nusantara Pembiayaan/SNP)

  • DS (selaku Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019)

  • AI (selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, mengatakan pihaknya melakukan penyidikan kasus tersebut sejak bulan Oktober tahun 2022.

"Hasilnya, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana gagal bayar PT SNP dan Bank Jambi," kata Elan, Selasa (9/5).

Yunsak El Halcon. Dok: Bank Jambi.

Yunsak El Halcon dan DS mulai ditahan hari Selasa (9/5) selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka berinisial LD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena keberadaannya belum diketahui.

Tersangka berinisial AI sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dalam waktu dekat, AI akan diperiksa kembali oleh tim dari Kejati Jambi.

Kerugian Rp 310 Miliar

Elan mengungkapkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 310 miliar atau lebih tepatnya Rp 310.118.271.000 sebagai imbas korupsi tersebut.

Dalam melacak kerugian ini, Kejati Jambi menemukan lalu menyita aset berupa rumah di Tangerang. Rumah tersebut ditaksir bernilai Rp 7 miliar.

Yunsak El Halcon (memakai rompi tahanan). Dok: Ist.

Kronologi Korupsi

Tahun 2017 dan 2018, Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dalam bentuk pembelian MTN atau surat utang jangka menengah. Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP menggunakan laporan keuangan dengan data yang sudah dimanipulasi.

Sehingga kondisi keuangan perusahaan terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus. Namun, faktanya sejak tahun 2010, PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan, karena uang yang keluar lebih besar dari pada uang yang masuk.

Data keuangan yang tidak sesuai dengan fakta tersebut, kemudian digunakan PT MNC Sekuritas selaku yang ditunjuk PT SNP dalam menyusun dokumen penawaran berupa info dan riset untuk disampaikan ke investor yang salah satunya Bank Jambi.

Ilustrasi korupsi. Dok: kumparan.

"PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan, yaitu berkisar 0,5 persen sampai dengan 1 persen MNT di PT SNP dan Bank Jambi," kata Elan.

"Selain itu, terjadi juga sesuai kesepakatan di antara mereka, untuk pemberian fee yang tidak resmi. Yang merupakan keuntungan tidak wajar, PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen," lanjut Elan.

Fee 3 persen kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk memperlancar bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian berupa uang, rumah, mobil, ATM, dan biaya ke luar negeri kepada pihak tertentu dari Bank Jambi.

"Sehingga pihak Bank Jambi bersedia membeli MNT tersebut tanpa melalui prosedur yang seharusnya," ungkap Elan.

Di tengah perjalanan MNT, PT SNP pun tidak mampu membayar bunga kepada Bank Jambi dan gagal bayar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 310 miliar tadi.

"Selain tindak pidana korupsi, terhadap tersangka juga kami lakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang. Jadi 2 tindak pidana," kata Elan.