Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dirut Bank Jateng soal Korupsi 2 Kacab Rp 500 M: Bukan Bank Jika Tak Ada Masalah
10 Januari 2022 18:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno akhirnya buka suara terkait dugaan kasus korupsi di Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora yang merugikan negara sekitar Rp 500 miliar.
ADVERTISEMENT
"(Bank) tugasnya mengelola risiko-risiko yang bisa berpotensi jadi masalah. Bank kok selalu ada masalah ya? Justru kalau tidak ada masalah bukan bank namanya. Nah hanya yang perlu sama-sama kita sepakati bagaimana cara kita menyelesaikan masalah," ujar Supriyatno kepada wartawan, Senin (10/1).
Namun, ia menegaskan pihaknya terus mengawal kasus ini. Ia mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
"Kalau ada anggota atau karyawan kami lakukan tindakan tidak terpuji maka berhadapan dengan aparat hukum," tegas dia.
Dia pun memastikan, pihaknya bersama aparat penegak hukum dapat mengembalikan uang negara yang timbul dalam kasus tersebut.
"Kredit dijamin asuransi kita tetap akan upayakan agar cover asuransi juga bisa sebagai pengembalian. Uang sebesar itu memang dicoba aparat penegak hukum agar kembali ke Bank Jateng. Kita juga upayakan yang ter-cover asuransi bisa kembali. Jadi bukan berarti uang sebesar itu dikorupsi kemudian masuk saku," imbuh dia
ADVERTISEMENT
Sementara itu Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jateng, Ony Suharsono menampik, kerugian yang terjadi di kasus cabang Jakarta sebesar Rp 500 miliar.
"Jadi mungkin untuk kasus Jakarta sendiri ada tidak sampai Rp 500 miliar kerugian Rp 307 miliar. Kasus ini kan penyaluran kredit proyek tahun 2017-2019. Sudah ada penetapan tersangka dua orang, mantan kepala cabang dan nasabah. Terhadap pegawai yang jadi tersangka sudah dilakukan pemberhentian tahun 2019," lanjut Ony.
Berkaca dengan kasus ini, pihaknya tidak akan lagi memberikan dana kredit proyek diluar APBD.
"Kita juga lakukan perubahan di SK, kami tidak berikan kredit proyek di luar APBD. Ini langkah yang dilakukan. Kita sempurnakan regulasinya. Tahun 2021 bulan Maret sudah ada SK, kami juga lakukan pelatihan SDM," kata Ony.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan 2 mantan kepala cabang Bank Jateng cabang Jakarta, dan cabang Blora masing-masing berinisial BM dan RP dalam kasus korupsi yang menyebabkan negara rugi ratusan miliar.
Eks kacab Jateng-Jakarta berinisial BM sendiri menawarkan kredit rekening proyek ke pihak swasta berinisial BS, menyebabkan negara rugi Rp 482.391.118 M.
Sementara RP Eks kacab Jateng-Blora menawarkan kredit juga ke pihak swasta berinisial TK yang menyebabkan negara rugi Rp 115.583.978.652 M.