Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: JHT Belum Optimal sebab Bisa Diambil Setiap Saat (5)

21 Februari 2022 9:04 WIB
·
waktu baca 11 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aturan baru bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil saat usia pekerja mencapai 56 tahun menuai kontroversi. Banyak pekerja mengecam ketentuan yang termaktub dalam Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JHT pun ikut dihujani kritik. Untuk itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjawab berbagai tudingan yang diarahkan kepada lembaganya. Ia menjelaskan perkara JHT ini dari A sampai Z.
Simak selengkapnya wawancara kumparan dengan Anggoro terkait sengkarut JHT.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Banyak orang menduga ketentuan yang mengatur bahwa JHT baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun karena kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak baik. Bagaimana tanggapan Anda?
BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mengelola Dana Program dan Badan dengan amanah dan tunduk pada peraturan perundangan dan regulasi yang berlaku. Namun demikian, berita-berita negatif sering kali tidak dapat dihindarkan karena adanya misinformasi dan disinformasi terkait kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya-upaya edukasi publik dan pemberitaan yang berimbang tentang BPJS Ketenagakerjaan senantiasa kami lakukan untuk mengatasi misinformasi dan disinformasi tersebut, selain tentunya upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja dan pencapaian BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sangat sehat dan dapat memenuhi setiap kewajiban yang jatuh tempo. Hingga Desember 2021, Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 553 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp 35 triliun.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
Apakah klaim JHT pada usia 56 tahun bisa membuat investasi BPJS Ketenagakerjaan lebih stabil dan aman?
Pengelolaan dana JHT saat ini belum optimal salah satunya karena dana investasi jangka panjang tersebut dapat diambil setiap saat (satu bulan setelah berhenti bekerja) sehingga peluang untuk mendapatkan return yang optimal dengan risiko yang terukur, sulit terwujud.
Untuk itu kebijakan mengembalikan program JHT menjadi program jangka panjang perlu dilakukan sehingga manfaat program JHT lebih optimal saat jatuh tempo.
Dengan tetap memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, dan kehati-hatian, peningkatan alokasi dana JHT pada investasi jangka panjang dengan imbal hasil yang lebih tinggi hanya dapat dilakukan apabila program JHT dikembalikan menjadi program jangka panjang.
Berapa solvabilitas JHT saat ini?
Solvabilitas JHT merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kesehatan keuangan. Solvabilitas JHT ini mengukur kemampuan dana jaminan sosial (DJS) JHT dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada peserta, baik kewajiban jangka pendek (jatuh tempo) maupun kewajiban jangka panjang di masa yang akan datang. Ukurannya dengan membandingkan aset DJS JHT dengan kewajiban JHT. Parameter solvabilitas yang dijadikan dasar ukuran kesehatan keuangan (sesuai PP 99/2013 jo. PP 55/2015) adalah 100%.
Saat ini tingkat kesehatan keuangan DJS Hari Tua—yang digambarkan dengan solvabilitas—berada pada level di bawah 100%, namun mengalami tren perbaikan dan peningkatan.
Tingkat solvabilitas di bawah 100% ini tidak lepas dari faktor kondisi pasar keuangan (pasar modal) yang masih dalam fase recovery. Kondisi tersebut mempengaruhi nilai aset investasi yang terpapar risiko pasar (seperti saham dan reksadana) yang dinilai berdasarkan nilai pasar (mark to market).
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Apakah dana JHT seluruhnya diinvestasikan atau ada yang disisihkan untuk mengantisipasi adanya penarikan?
Dalam menginvestasikan dana JHT, BPJAMSOSTEK selalu mempertimbangkan tingkat likuiditas dan kesesuaian dengan profil liabilitas. BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan kepentingan peserta dengan menerapkan liability driven-investing principle sesuai kebutuhan liabilitas setiap program.
Pengelolaan dana JHT dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dapat memberikan imbal hasil yang optimal bagi peserta.
Berapa jumlah peserta program JHT dan dana kelolaan JHT dalam lima tahun terakhir? Bagaimana kenaikannya setiap tahun?
Jumlah peserta aktif program JHT 5 tahun terakhir:
Tahun 2017: 14.570.283
Tahun 2018: 15.476.727
Tahun 2019: 16.240.645
Tahun 2020: 15.804.106
Tahun 2021: 16.571.744
Dana kelolaan 5 tahun terakhir:
Tahun 2017: Rp 249,05 triliun
Tahun 2018: Rp 274,78 triliun
Tahun 2019: Rp 312,56 triliun
Tahun 2020: Rp 340,75 triliun
Tahun 2021 (unaudited): Rp 372,51 triliun
Berapa jumlah pekerja yang menarik JHT dalam lima tahun terakhir, khususnya di masa pandemi 2020–2021?
Jumlah kasus klaim JHT 5 tahun terakhir:
Tahun 2017: 1.867.771
Tahun 2018: 1.910.978
Tahun 2019: 2.215.621
Tahun 2020: 2.522.942
Tahun 2021: 2.551.534
Artinya ada tren kenaikan klaim JHT selama pandemi COVID-19. Alasan penarikan itu apa saja?
Selama pandemi COVID-19, memang terjadi kenaikan kasus klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2019, jumlah klaim JHT berjumlah 2,2 juta dan meningkat di tahun 2020 dan 2021 menjadi 2,55 juta klaim di setiap tahunnya, di mana persentase kenaikan klaim sebesar 15,4%.
Alasan pencairan klaim JHT didominasi karena pengunduran diri (55% dari total kasus) dan Pemutusan Hubungan Kerja (36% dari total kasus). Sedangkan pencairan klaim JHT yang murni karena usia pensiun hanya 3% dari total kasus klaim JHT. Sisanya 6% karena alasan lain.
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
Berapa rata-rata jumlah dana JHT yang dicairkan peserta pada 2020–2021? Apakah kebanyakan kurang dari Rp 10 juta? Artinya masa iuran mayoritas peserta kurang dari 5 tahun?
Rata-rata saldo JHT yang dicairkan peserta pada 2020–2021 sebesar Rp 14,2 juta. Mayoritas nominal saldo klaim JHT berkisar antara Rp 1–10 juta. Rentang saldo tersebut mendominasi, yakni sekitar 62% dari total kasus klaim JHT.
Ini membuktikan bahwa nilai nominal klaim JHT yang didapat peserta saat ini memberikan manfaat yang masih minim.
Rentang usia produktif pun mendominasi klaim JHT, di mana jumlah kasus klaim JHT terbanyak berdasarkan kategori usia terdapat pada rentang 20-30 tahun (47%) dan usia 30-40 tahun (28%).
Jika dilihat dari masa kepesertaan, mayoritas peserta yang melakukan klaim JHT memilliki masa kepesertan yang sangat pendek, yaitu hanya sekitar 1–3 tahun (40%) dari total kasus klaim, dan 5–10 tahun (24%).
Buruh memasang spanduk saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Apakah BPJS Ketenagakerjaan ikut mendorong agar JHT dikembalikan ke tujuan awalnya sebagai simpanan hari tua?
BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terkait latar belakang penyusunan regulasi dapat dikonfirmasi ke pemerintah sebagai regulator.
Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih besar ketimbang JHT jika masa iuran peserta masih pendek?
Melihat dari data klaim JHT tahun 2020 dan 2021, klaim JHT terbesar ada pada kelompok masa kepesertaan 1–3 tahun. Dengan menggunakan asumsi nilai tengah masa kepesertaan 2 tahun dan asumsi upah Rp 5 juta, maka manfaat tunai JHT yang didapat lebih kurang sebesar Rp 7 juta.
Sedangkan manfaat tunai JKP, dengan asumsi upah dan masa kerja yang sama, peserta akan mendapat total manfaat uang tunai selama 6 bulan sebesar Rp 10,5 juta. Dan tabungan JHT-nya sebesar Rp 7 juta tetap utuh dan terus dikembangkan untuk kesejahteraan saat usia pensiun.
Dari mana anggaran JKP? Apakah dari APBN seluruhnya atau nantinya ada dari iuran perusahaan? Apakah ada syarat khusus bagi perusahaan yang ingin pekerjanya mendapat JKP jika kena PHK?
Total iuran Program JKP adalah 0,46%. Terbagi atas 0,22% berasal dari subsidi pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14% dan rekomposisi iuran Program JKM (Jaminan Kematian) sebesar 0,10%.
Artinya, pekerja sama sekali tidak dibebankan iuran tambahan untuk mengikuti Program JKP. Selain itu, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 6 triliun yang telah direalisasikan pada akhir bulan Desember 2021.
ilustrasi rumah KPR. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Menko Perekonomian Airlangga menyebut JHT bisa dicairkan 30% sebelum pensiun untuk KRP atau renovasi rumah. Apakah boleh 30% itu untuk kepentingan lain? Bagaimana pengawasannya?
Sesuai PP 46 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4 dan 5, peserta dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebanyak 10% untuk keperluan persiapan pensiun atau 30% dari saldo JHT-nya untuk keperluan pengambilan rumah, dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.
Pengambilan JHT sebagian ini dapat dilakukan paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30%, setelah peserta memenuhi syarat—yaitu kepesertaan program JHT minimal 10 tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian—dapat melakukan klaim sebagian 30% dari saldo JHT-nya untuk pembayaran uang muka pinjaman rumah, pembayaran cicilan/angsuran rumah, atau pelunasan sisa pinjaman rumah.
Peserta bisa datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat untuk mencairkan JHT 30%-nya dengan membawa persyaratan lengkap, antara lain:
● Fotokopi Kartu Kepesertaan BPJamsostek
● Fotokopi E-KTP
● Fotokopi Kartu Keluarga
● Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
● Dokumen perbankan bila diperuntukkan:
a) Pembayaran uang muka pinjaman rumah
● Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
● Fotokopi standing instruction
b) Pembayaran cicilan/angsuran rumah
● Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
● Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
● Fotokopi standing instruction
c) Pelunasan sisa pinjaman rumah
● Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
● Formulir Pelunasan pinjaman rumah
● Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
● Fotokopi standing instruction
Pembayaran klaim JHT 30% ini tidak dibayarkan ke rekening milik pribadi peserta, tapi langsung dibayarkan ke rekening KPR peserta, sehingga klaim sebagian 30% ini benar-benar diperuntukkan untuk kebutuhan rumah.
Sedangkan untuk pengambilan JHT sebagian 10% dapat dilakukan melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. atau datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan melampirkan persyaratan:
● Fotokopi Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
● Fotokopi E-KTP
● Fotokopi Kartu keluarga
● Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
● Buku tabungan
Peserta Program JHT juga bisa menggunakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.
Peserta bahkan dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Infografik Lipsus Ironi Simpanan Hari Tua. Foto: kumparan
Pemerintah menyebut JKP sebagai kompensasi atas kebijakan JHT yang ditarik ke usia 56 tahun. Namun bukankah itu dua hal yang berbeda karena JKP menggunakan APBN, sedangkan JHT iuran pekerja?
Program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Intinya agar pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sampai mendapatkan pekerjaan kembali.
Terdapat tiga manfaat program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Dana JHT diinvestasikan ke mana saja selama beberapa tahun terakhir?
Investasi dana JHT 2019-2021. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Dana JHT dikelola BPJAMSOSTEK secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dapat memberikan imbal hasil yang optimal bagi peserta.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan mengurangi investasi ke saham dan reksadana sejak 2021?
Dalam memilih dan memutuskan portofolio investasi, BPJAMSOSTEK selalu memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian, dan tentu saja dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil optimal untuk peserta, serta pada tingkat risiko yang terukur.
Kami selalu mengutamakan kepentingan peserta dengan menerapkan liability driven-investing principle sesuai kebutuhan liabilitas setiap program (Asset and Liability Management/ALMA).
Setiap investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko, dan kepatuhan yang komprehensif berdasarkan regulasi eksternal dan internal.
Selain itu, BPJAMSOSTEK senantiasa menyesuaikan komposisi portofolio dengan kondisi ekonomi terkini (dynamic asset allocation) dengan memperhatikan momentum pasar, likuiditas, optimasi hasil investasi, dan sesuai dengan profil liabilitas program.
Kondisi pandemi mempengaruhi fluktuasi pasar investasi global dan regional sehingga berdampak pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan. Merespons kondisi ini, kami menjalankan dynamic asset allocation strategy dengan mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen pasar uang dan fixed income hingga mencapai 80% dari total portofolio sehingga mengurangi dampak fluktuasi IHSG.
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengapa terjadi unrealized loss pada pengelolaannya?
Unrealized loss disebabkan karena fluktuasi di pasar modal, di mana investor pasar modal memiliki risiko yang terkait dengan kondisi tersebut, yang dikenal sebagai risiko pasar. Begitu juga dengan BPJAMSOSTEK yang menempatkan dananya pada instrumen saham dan reksadana, juga memiliki risiko pasar tersebut.
Saham dan reksadana yang dimiliki BPJAMSOSTEK didominasi saham-saham blue chip yang termasuk dalam LQ45. Saham LQ45 dipilih karena memiliki kriteria tertentu, antara lain: memiliki aktivitas transaksi yang memadai, kapitalisasi pasar, kondisi keuangan (likuiditas) yang baik dan memiliki prospek pertumbuhan.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengambil langkah cut loss saham sebelum nilainya turun signifikan?
Investasi di pasar modal, baik dalam instrumen saham maupun reksadana, tidak bisa lepas dari risiko. Salah satunya adalah risiko pasar yang terjadi saat harga saham menurun yang mengakibatkan penurunan nilai investasi di tengah pasar modal yang berfluktuasi dan terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Penurunan nilai saham maupun reksadana tersebut merupakan unrealized loss (belum dilakukan penjualan) di mana direkomendasikan oleh BPK untuk dilakukan cut loss.
Sebagai upaya untuk meminimalisir potensi kerugian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan beberapa strategi sebagai berikut:
1) Melakukan penjualan untuk saham-saham dan reksadana yang sudah mendapatkan capital gain.
2) Pembelian/penambahan jumlah saham untuk tujuan averaging cost down dengan mempertimbangkan kinerja fundamental dan prospek emiten ke depan.
3) Melakukan monitoring secara komprehensif terhadap instrumen investasi yang mengalami unrealized loss.
4) Menurunkan bobot saham dan reksadana dalam total portofolio secara alami.
Terkait hal tersebut, regulasi yang mengatur mekanisme cut loss sedang dalam pembahasan dan termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kami berharap ketentuan yang diatur dalam RUU dimaksud dapat mendukung BPJAMSOSTEK dalam mengelola dananya untuk memberikan hasil yang optimal kepada peserta.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten