Dirut Inhutani V Jadi Tersangka Suap usai Terjaring OTT, Seperti Apa Kasusnya?

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Para tersangka yang dijerat, yakni:
Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML);
Aditya selaku staf perizinan Sungai Budi Grup;
Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.
Seperti apa kasusnya?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Inhutani V memiliki area hutan seluas 56.547 hektare di Lampung. Sebesar 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT PML, rinciannya:
Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 hektare;
Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 hektare; dan
Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 hektare.
Pada 2018, PT PML diduga melakukan wanprestasi terhadap Inhutani V. Di mana, PT PML tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp 2,31 miliar dan pinjaman reboisasi sejumlah Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, PT PML juga tak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Inhutani V. Seharusnya, laporan itu rutin disampaikan tiap bulannya.
Sederet permasalahan-permasalahan tersebut kemudian dibawa ke meja hijau oleh Inhutani V.
Hingga akhirnya, pada Juni 2023, permasalahan tersebut diputus oleh Mahkamah Agung. PT PML diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.
"Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT. PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT. INH untuk
kembali mengelola kawasan hutan," ujar Asep dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Menindaklanjuti niat PT PML itu, diadakan pertemuan antara jajaran direksi dan komisaris Inhutani V dengan Djunaidi selaku Dirut PT PML. Di sana, disepakati kerja sama pengelolaan hutan oleh PT PML yang dituangkan dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).
Selanjutnya pada Agustus 2024, Djunaidi mengeluarkan uang Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan Inhutani V. Uang itu dikirimkan ke rekening Inhutani V.
"Pada saat yang sama, saudara DIC selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi," beber Asep.
Sekitar November 2024, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V menyetujui permintaan PT PML untuk mengubah RKUPH. Perubahan itu, yakni:
Pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42; dan
Pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 Ha di wilayah register 46.
Pada Februari 2025, Dicky kemudian menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) Inhutani V yang di dalam mengakomodir kepentingan PT PML.
Keputusan itu langsung disambut oleh PT PML. Djunaidi langsung meminta Sudirman selaku staf PT PML untuk membuat bukti setoran kepada Inhutani V yang direkap dalam dua transaksi dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar.
"Hal ini membuat laporan keuangan PT. INH berubah dari 'merah' ke 'hijau', dan membuat posisi saudara DIC 'aman'," ungkap Asep.
Posisi Dicky menjadi aman karena dengan adanya transaksi tersebut dianggap sebagai suatu capaian kinerja, sehingga dia batal dimutasi.
Sudirman lalu melaporkan kepada Djunaidi bahwa PT PML sudah menggelontorkan dana Rp 21 miliar kepada Inhutani V untuk modal pengelolaan hutan.
Atas tercapainya kerja sama tersebut, Dicky kemudian bertemu dengan Djunaidi di sebuah lapangan golf di Jakarta sekitar Juli 2025. Di situ, Dicky meminta dibelikan mobil baru kepada Djunaidi.
"Kemudian saudara DJN menyanggupi keinginan saudara DIC untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut," terang Asep.
Sebulan berselang, Djunaidi melalui Aditya selaku staf perizinan Sungai Budi Grup -- holding PT PML -- menyampaikan kepada Dicky bahwa pembelian mobil tengah berproses.
Asep mengungkapkan, mobil yang dibelikan Djunaidi untuk Dicky itu berjenis Jeep Rubicon yang bernilai Rp 2,3 miliar.
"Untuk yang diminta itu mobil Rubicon," ujar Asep.
Asep menambah, Aditya menyampaikan masalah pembelian mobil itu saat menemui Dicky di Kantor Inhutani V. Saat itu, Aditya juga mengantarkan uang SGD 189 ribu kepada Dicky.
Selain itu, Djunaidi melalui staf PT PML lainnya, Arvin, menyampaikan kepada Dicky bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaannya.
"Termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. INH," sambung Asep.
Dari serangkaian fakta tersebut, KPK lalu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 9 orang dari kawasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
Dari operasi senyap itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai SGD 189 ribu (setara Rp 2,4 miliar); uang Rp 8,5 juta; sebuah Mobil Mitsubishi Pajero; dan Jeep Rubicon.
Para pihak yang telah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang di antaranya dijerat sebagai tersangka.
Djunaidi dan Aditya dijerat sebagai tersangka pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dicky dijerat tersangka penerima dan dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Belum ada keterangan yang disampaikan para tersangka.
