Dirut PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

11 September 2023 14:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Dirut PT CIFO, Sonny Setiadi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Dirut PT CIFO, Sonny Setiadi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, divonis pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus suap proyek Bandung Smart City terhadap sejumlah pejabat Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana.
ADVERTISEMENT
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Total suap dalam kasus itu yakni senilai Rp 186 juta. Uang itu diberikan agar Sonny mendapat proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung, pada Senin (11/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," lanjut dia.
Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan vonis. Hal yang dinilai memberatkan yakni Sonny tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Sonny belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan nepotisme," kata Hera.
Sonny dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun, dia belum dapat memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak atas putusan itu.
"Tentunya ada waktu tujuh hari kita akan berpikir dengan bijak atas putusan yang sampaikan oleh majelis hakim. Kita akan banding ke PT atau menerima putusan ini," kata dia.