Dirut PT Pilog Diduga Minta 'Donat' Rp 406 Juta Terkait Proyek Pupuk

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan, disebut meminta uang kepada Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. Permintaan uang disampaikan dengan istilah 'donat'.
Hal itu diungkap Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Asty menyebut permintaan uang dari Ahmadi dengan istilah donat itu ia ketahui dari Taufik.
"Apakah betul Pak Taufik sampaikan 'ini Pak Ahmadi Pilog minta donat? minta siapkan donat?'" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Asty yang bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).
"Iya betul," jawab Asty.
"Apakah yang dimaksud donat itu adalah uang?" tanya jaksa kembali.
"Iya," ujarnya.
Terhadap permintaan itu, kata Asty, Taufik memerintahkannya untuk memberikan uang ke Ahmadi senilai USD 28.500 atau sekitar Rp 406 juta dalam dua kali kesempatan.
Saat disinggung apakah uang itu berkaitan dengan kerja sama pengangkutan atau sewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog, Asty mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu untuk apa. Saya diminta untuk siapkan dan saya antarkan ke beliau (Ahmadi). Saya disuruh Pak Taufik," kata Asty.
Dalam kesaksiannya, Asty juga mengaku telah memberikan uang kepada Bowo. Uang diberikan sebagai fee karena Bowo telah berkontribusi dalam kerja sama pengangkutan atau sewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog.
Asty memberikan uang kepada Bowo melalui orang kepercayaan Bowo yaitu Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani K.
"Itu uang fee untuk Pak Bowo?" tanya jaksa ke Asty.
"Iya benar," jawab Asty.
Berikut rincian pemberian uang dari Asty ke Bowo:
USD 59.587 diberikan 1 November 2018 di Hotel Grand Melia Jakarta.
USD 21.327 diberikan 20 Desember 2018 di Hotel Grand Melia Jakarta.
Rp 221 juta diberikan di RS Pondok Indah Jakarta pada Oktober 2018.
USD 7.819 diberikan 26 Februari 2019.
Rp 89 juta diberikan pada 27 Maret 2019 di Jakarta dan kemudian di-OTT KPK.
Suap, kata Asty, juga diberikan kepada pemilik PT Tiga Macan, Seteven Wang, senilai USD 53.300 dan Rp 186,87 juta. Seteven merupakan orang yang memperkenalkan Bowo dengan pihak PT HTK.
Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733. Suap berasal dari Taufik Agustono dan Asty Winasti.
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Bowo juga turut didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta. Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
