Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirut PT RBT Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
23 Desember 2024 15:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, divonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Selain pidana badan, Suparta juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," kata Hakim Eko.
Majelis Hakim menilai Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Suparta. Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam persidangan ini Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Ia pun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur Hakim Eko.
Vonis itu juga lebih rendah ketimbang tuntutan JPU terhadap Reza. Sebelumnya, Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun dalam dakwaan, Suparta disebut menerima Rp 4,5 triliun dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Melalui perusahaan boneka itu, Suparta dkk diduga menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diduga dilakukan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah tersebut, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Reza dkk mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.