Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Rp 4,5 Triliun dari Korupsi Timah
21 Agustus 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 3 menit![Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j08bkhf2f0gat4fgpvfcz9tj.jpg)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah. Ia disebut menerima Rp 4,5 triliun dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/8). Suparta duduk sebagai terdakwa bersama Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
"Memperkaya terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," kata jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa memaparkan, Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Melalui perusahaan boneka itu, Suparta dkk diduga menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diduga dilakukan menggunakan cek kosong.
ADVERTISEMENT
Untuk mengolah bijih timah tersebut, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Reza dkk mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.
Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan itu membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya 'pengamanan' sebesar US$500 hingga US$750 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
Pembayaran itu dibuat seolah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima 'biaya pengamanan' dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," beber jaksa.
Selain korupsi, khusus untuk Suparta juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang itu dilakukan melalui istrinya, Anggreini, untuk pembelian sejumlah kendaraan.
Atas perbuatannya, Suparta dan Reza didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jaksa juga mendakwa Suparta melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Suparta dan Reza mengenai dakwaan tersebut.