Dirut PT Taspen Kosasih Ingin Berdamai dengan Istrinya soal Laporan KDRT Psikis

2 Maret 2021 12:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Rina Lauwy, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Pengacara Antonius Kosasih, Hemly Bostam, menyebut kliennya itu sedang membangun komunikasi dengan istrinya agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluarga saja.
"Klien masih membangun komunikasi agar permasalahan yang ada di selesaikan secara kekeluargaan," kata Helmy saat dihubungi, Selasa (2/3).
Terkait adanya tindak KDRT psikis yang diduga dilakukan, Dirut PT Taspen Kosasih membantahnya. Termasuk adanya isu orang ketiga dalam video yang ramai diperbincangkan, Kosasih juga membantahnya.
"Dan jika dikatakan adanya orang ketiga seperti video yang beredar klien saya juga membantah," ujar Helmy.
Beberapa waktu sebelum laporan ini dilayangkan, beredar sebuah video seorang pria dilabrak wanita di kawasan Senopati, Jaksel.
A.N.S Kosasih. Foto: Dok. Wika
Beredar kabar, laki-laki itu merupakan Kosasih. Sedangkan sang wanita tak lain istri Kosasih, Rina Lauwy. Isunya pangkal keributan itu karena adanya wanita lain, seperti yang tampak dalam video viral itu.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral itu, wanita itu masuk ke sebuah restoran. Tak lama kemudian, pria itu keluar dengan mengenakan topi, jaket hitam, dan masker.
Keduanya lalu terlibat cekcok keras. Sang pria kelimpungan mencari mobilnya. Sedangkan sang wanita terus mencecarnya dan memarahinya dengan menyebut pria tak tahu malu.
Rina Lauwy kemudian melayangkan laporan ke polisi atas dugaan tindak pidana KDRT. Laporan tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.