Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Achmad mengatakan, selama ini keuangan TMII selalu diaudit oleh BPK . Audit dilakukan pada semester I dan II tiap tahunnya. Ia kemudian menjelaskan hasil audit TMII oleh BPK di tahun 2018, 2019, dan 2020.
"Kenapa di tahun ini? Karena kebetulan kami ini direksi yang diangkat per 1 Februari 2018 sehingga tahun ini adalah tahun keempat kami di sini dan kami hanya menyampaikan 3 tahun," jelas Achmad dalam konferensi pers bersama Yayasan Harapan Kita di TMII, Minggu (11/4).
Achmad mencontohkan hasil audit semester I tahun 2018, kesimpulan akhir BPK adalah sampai tahun tersebut tidak ada kasus kerugian negara yang disebabkan TMII.
Dari sini, Achmad menyimpulkan, tidak ada kewajiban yang tidak pernah disetorkan oleh TMII ke negara.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita simak pernyataan ini, maka sebenarnya tidak ada lagi yang tidak disetorkan oleh TMII sepanjang itu menjadi kewajiban TMII karena kami diperiksa BPK," kata Achmad.
"Sehingga apabila TMII ada yang tidak melaksanakan setoran ini dan bagi hasil sebagainya, kalau memang ada, kami ditegur oleh BPK. Tapi, BPK menyatakan bahwa kami tidak ada kerugian negara untuk hal ini dan berlaku 2018,2019, 2020," lanjut dia.
Achmad juga menyebut bahwa berdasarkan hasil audit 2020, baik semester I maupun II, tidak ada kerugian negara yang ditetapkan BPK.
"Jadi dari hasil pemeriksaan ini sampai dengan semester II tahun 2020, tidak ada kerugian negara dan tidak ada kewajiban lain TMII untuk menyampaikan kepada negara," tutup dia.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: