Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Dirut Wismilak hingga Kepala BPN Surabaya Dipanggil Terkait Kasus Graha Wismilak
18 Agustus 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Graha Wismilak di Jalan Ray Darmo nomor 36-38, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto, Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar, dan Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M. Farman mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap ketiga saksi mengumpulkan alat bukti.
"Belum ada tersangka, masih mengumpukan bukti-bukti. Intinya masih tahap proses pengumpulan, pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu, termasuk dokumen yang ada, baik dokumen berkiatan dengan proses penerbitan SHGB mulai dari awal hingga skrng menjadi milik PT Wismilak," ujar Farman kepada wartawan, Jumat (18/8).
Farman menjelaskan pihaknya akan meminta keterangan terhadap saksi itu mulai awal sejarah status tanah bangunan itu hingga menjadi HGB dan dijual ke PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia menerangkan alasan polisi menyita dan menyegel gedung itu untuk merunutkan peristiwa dugaan pemalsuan akta otentik tersebut.
"Makanya salah satu upaya penyitaan terhadap objek untuk supaya terang peristiwanya. Karena ada dugaan korupsi dan TPPU melibatkan beberapa orang baik itu pegawai negeri maupun swasta. Kemungkinan juga pihak kepolisian. Gali terus dasarnya apa," ujarnya.