Disdik Akan Data Kantin Sekolah di Jakarta Terkait Wacana Penarikan Retribusi

22 November 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantin sekolah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantin sekolah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta bakal segera menindaklanjuti usulan dari DPRD Jakarta terkait dengan pemungutan retribusi ke para pedagang yang ada di kantin sekolah.
ADVERTISEMENT
"Selama ini kan belum ada regulasinya terkait dengan kantin sekolah kena retribusi itu, maka Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan BPAD dengan Biro Hukum," kata dia Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta, Purwosusilo, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Selain itu, Purwosusilo juga menambahkan, pihaknya bakal melakukan pendataan dengan mendatangi kantin di sekolah untuk mengetahui kondisi mereka. Menurut dia, pendataan perlu dilakukan untuk menentukan teknis penarikan retribusi apabila sudah disahkan menjadi sebuah regulasi.
"Kalau mau koordinasi kan harus data dulu, berapa kantin, selama ini kayak apa, biar tau dulu petanya dan kondisinya seperti apa," ucap dia.
"Belum ada (regulasinya) nanti kami akan koordinasi dengan BPAD kalau memang mau seperti itu regulasinya harus seperti apa," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno, mengusulkan kantin di sekolah dikenakan retribusi. Dia menilai, ini bisa jadi potensi baru untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah," ujar Sutikno dalam rapat pembahasan RAPBD 2025 di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11).
Maka dari itu, Sutikno meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. SKPD harus jeli dalam melihat potensi yang ada di Jakarta.