Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada Senin (6/1). Semua siswa termasuk mereka yang menjadi korban banjir harus tetap bersekolah.
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan sejumlah kebijakan terkait korban banjir. Salah satunya, sekolah harus mengizinkan siswanya yang menjadi korban banjir untuk bersekolah tak mengenakan seragam.
"Kepala sekolah harus mengizinkan siswa korban banjir mengikuti pelajaran dengan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (5/1).
Berikut kebijakan lengkap Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kegiatan belajar mengajar terkait bencana banjir.
1. Sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020, hari pertama kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada hari Senin, 6 Januari 2020.
2. Kepala Satuan Pendidikan beserta warga sekolah melakukan persiapan kegiatan belajar mengajar dengan melaksanakan kerja bakti untuk membersihkan sarana prasarana sekolah.
3. Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan seluruh peserta didik terdampak bencana banjir dapat mengikuti belajar mengajar.
ADVERTISEMENT
4. Kepala Satuan Pendidikan mendata peserta didik yang tidak hadir dikarenakan terdampak bencana banjir.
5. Peserta Didik yang terdampak bencana banjir diizinkan untuk mengikuti pelajaran dengan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan.
6. Kepala Satuan Pendidikan memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami kehilangan/kerusakan ijazah, SKHUN, rapor, dan dokumen lainnya yang diakibatkan oleh bencana banjir untuk mendapatkan Surat Keterangan Yang Bisa Dipersamakan (SKYBS) dengan mempersyaratkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
7. Kepala Satuan Pendidikan mematikan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk melayani peserta didik dan masyarakat yang terdampak bencana banjir tidak dikenakan biaya.