Disdik Ingatkan Kepsek Tak Rekrut Guru Honorer Sejak 2017, DPRD: Itu Tidak Benar

19 Juli 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang guru memberikan pengarahan kepada siswa baru pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Tebet Timur 17, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang guru memberikan pengarahan kepada siswa baru pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Tebet Timur 17, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Disdik Ingatkan Kepsek Tak Rekrut Guru Honorer Sejak 2017, DPRD: Itu Tidak Benar
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan (Didik) DKI Jakarta mengeklaim telah memperingatkan kepala sekolah untuk tidak merekrut guru honorer sejak 2017. Hal itu kini dipakai sebagai salah satu dalih untuk memberhentikan guru honorer lewat program cleansing/pembersihan.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, menyangsikan hal tersebut. Menurutnya, kalau memang sudah diperingatkan jauh-jauh hari, kenapa penataan ini baru dilakukan sekarang.
"Itu tidak benar. Kalau mereka sudah mengingatkan dari 2017, kenapa baru sekarang bertindak?" ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (19/7).
Screenshot formulir cleansing guru honorer di DKI Jakarta Foto: Dok. Istimewa
Politikus PDIP itu menilai, pernyataan Disdik itu hanya jawaban yang digunakan dalam debat kusir. Tidak memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
"Kenapa baru sekarang? Kenapa enggak kemarin-kemarin? Itu enggak masuk akal kita. Itu hanya jawaban debat kusir, pandangan saya pribadi. Dalam rapat itu saya akan mengajukan bahwa guru-guru itu dikembalikan ke tempat awal. Dikembalikan kembali," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Jhonny, Dinas Pendidikan Jakarta saat ini hanya melihat para tenaga honorer sebagai salah satu beban pemerintah. Mengabaikan keberadaan mereka adalah untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik.
"Nah, cara pandang mereka, kan, menganggap guru honorer ini beban pemerintah. Mereka tidak mengetahui guru honorer ini, kan, adalah salah satu cara menyelesaikan kekurangan-kekurangan guru di sekolah," kata Jhonny.
Screenshot formulir cleansing guru honorer di DKI Jakarta Foto: Dok. Istimewa
DPRD DKI Akan Panggil Disdik
Akibat kebijakan cleansing guru honorer ini, Komisi E DPRD akan meminta penjelasan Dinas Pendidikan pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
"Nah, mencermati apa yang paparkan itu, maka kami Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan tanggal 23, hari Selasa, untuk mempertanyakan kepada mereka," tutupnya.
Disdik Larang Kepsek Sejak 2017
Kadis Dukcapil DKI Jakarta sekaligus plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Disdik Jakarta mengatakan, sejak 2017 pihaknya telah melarang kepala sekolah untuk mengangkat guru honorer tanpa seleksi yang ketat.
ADVERTISEMENT
Nyatanya, sejak 2016 hingga 2024, terhitung ada 4 ribu guru honorer SD hingga SMA yang mengajar di sejumlah sekolah di Jakarta.
Akibat kewenangan kepala sekolah itu, banyak dari mereka yang mengabaikan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan.
"Kami sudah informasikan jauh hari, ya, dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Nah, dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," tambahnya.
Aturan yang menjadi dasar program cleansing guru honorer ini adalah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
ADVERTISEMENT
"Nah, dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," sebut Awaluddin.
Ia menegaskan, program cleansing ini bukan berarti memecat, namun penataan. Ada beberapa solusi yang diberikan pada para guru honorer tersebut agar dapat memperoleh sertifikasi mengajar yang valid.
"Kalau kami untuk ke guru itu kan sudah ada sarananya. Pertama, kita ada KKI, Kontrak Kerja Individu, yang memang diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Dan ada uji kompetensinya. Dan sesuai ketentuan. Dan gajinya juga sesuai ketentuan," jelas Budi.
ADVERTISEMENT