Disdik Jabar Anulir 2 Calon Peserta PPDB Tingkat SMA di Kota Bandung

Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menganulir dua calon peserta didik di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA/SMK di Kota Bandung. Keduanya dianulir karena terbukti menyalahgunakan dokumen data kependudukan.
"Ada ditemukan dua. Ketika diverifikasi, KK-nya ternyata itu bukan warga Kota Bandung, jadi dianulir. Motifnya, memang mereka ingin sekolah di sana. Jadi citra sekolah favorit itu masih ada," kata Kadis Pendidikan Provinsi Jabar Dewi Sartika di Kantor Ombudsman Jabar, Jumat (28/6).
Meski sudah dianulir, menurut Dewi, dua calon peserta didik yang dianulir tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan pendidikan, namun di sekolah swasta. Hal itu, menurutnya, merupakan bagian dari pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
"Anak harus tetap sekolah. Makanya, dikembalikan kepada domisili yang sebenarnya, dan kita menyatakan anak itu harus sekolah," ujar dia.
Dewi menjelaskan, sejauh ini tim investigasi domisili yang diketuai Kadisdukcapil Jabar sudah menerima 36 laporan. Dari data itu, ada 26 laporan yang dipastikan selesai, dan delapan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Kita membuat tim investigasi yang ketuanya adalah Kadisdukcapil, kemudian Satpol PP. Lalu kita terjun ke lapangan kepada alamat-alamat yang memang sudah ada laporan," kata Dewi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim tersebut, ditemukan kejanggalan di wilayah SMA 3 dan SMA 5 Bandung. Di Jalan Bali misalnya, menurut Dewi, ada satu rumah yang dihuni oleh 40 yang terdiri dari beberapa peserta PPDB. Namun setelah diinvestigasi, data tersebut valid sehingga tidak bermasalah.
"Ada beberapa temuan terutama yang paling banyak itu di Kota Bandung, di seputar SMA 3 dan SMA 5, jadi ada di Jalan Bali kemudian ada di Jalan Lombok, di Jalan Kalimantan dan ada juga di Jalan Sumatera," pungkasnya.
