Disdik Jabar Soal Kepsek SMA di Bandung Diduga Pungli: Kita Tunggu Gelar Perkara

15 Januari 2022 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar Dedi Supandi dipastikan sudah menerima laporan dugaan pungli yang dilakukan di SMAN 22 Bandung.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dugaan pungli itu dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas berinisial ER dan Kepala Sekolah berinisial H. Pungli itu terkait dengan mutasi murid.
Meski sudah menerima informasi, Dedi mengaku belum menentukan langkah yang akan dilakukan kepada dua pelaku itu dan masih akan menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jabar.
"Saya baru dapat informasinya tadi malam. Kejadiannya secara hukum kita menunggu proses karena mau gelar perkara dulu. Tim Siber Punglinya akan gelar perkara dulu," kata dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/1).
Dedi memastikan, aktivitas belajar di SMAN 22 Bandung tidak akan terganggu dengan adanya kasus tersebut. Jika memang ternyata terbukti melakukan pungli, dia mengaku kecewa dan berharap menjadi cerminan ke depannya agar tak lagi terjadi di kemudian hari. Dia pun meminta kepada Tim Satgas Saber Pungli agar turut serta melakukan proses pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Tidak akan, tidak akan terganggu. Kalau aktivitas belajar-mengajar berjalan seperti biasa," ucap dia.
Sebelumnya, dalam pengungkapan tersebut, terdapat barang bukti uang senilai Rp 30 juta yang diamankan oleh petugas. Pungutan liar itu terungkap ketika tim menerima adanya aduan dari satu orang tua murid.
Adapun praktik pungli itu terkait dengan proses mutasi atau pindah sekolah tiga orang murid dari luar wilayah Kota Bandung ke SMAN 22 Bandung.
Ketiga murid itu diduga diminta oleh para pelaku untuk membayar uang senilai Rp 20 juta sebagai syarat masuk. Namun, uang senilai Rp 20 juta yang diminta oleh pelaku ditawar korban hingga disepakati harga senilai Rp 10 juta.