Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Disdik Semarang Godok Sertifikasi PAUD: Siswa SD Harus Bisa Microsoft Office
17 Agustus 2024 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Kota Semarang sedang menggodok rencana pemberian sertifikat tambahan untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sertifikat itu bisa digunakan ketika anak akan masuk SD.
ADVERTISEMENT
"Sedang disiapkan dan sudah dilakukan Forum Group Discussion (FGD) sejak dua tahun terakhir. Seperti SD, harus paham Microsoft Office, kemudian SMP ada bahasa Inggris. Ini sedang merumuskan sertifikat tambahannya apa untuk PAUD," ujar Sub Koordinator Kurikulum Penilaian PAUD PNF Disdik Kota Semarang, Rifki Nugroho, Sabtu (17/8).
Ia tak ingin sertifikat hanya diberikan begitu saja. Apalagi PAUD mulai dari pra-TK hingga TK merupakan wadah bermain dan belajar anak serta persiapan untuk masuk ke jenjang SD.
"Ini sedang merumuskan sertifikat tambahannya apa. Penting tidak, boleh tidak. Ini kan ranahnya bermain dan belajar. Jadi bagaimana (sertifikat tambahan) bisa mengimplementasikan karakter," jelas dia.
Meski PAUD merupakan wadah belajar dan bermain, namun selama ini PAUD di Semarang sudah diminta untuk mengajarkan muatan lokal. Yakni tentang seni dan budaya Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
"Muatan lokal Kota Semarang itu ada cakap budaya, literasi santun ala Kota Semarang, dari segi bahasa attitude-nya. Bagaimana bisa santun dengan berbasis P5. Ada juga main tradisional dengan alat atau tanpa alat. Terkait Cagar budaya dan wisata religi. Kemudian geguritan dan tembang dolanan. Dongeng dan sejarah, misal dongeng Tembalang, Gunung Brintik. Jadi ada ilmu lokal agar marwah tidak hilang," jelas dia.
Rencananya, bila sudah matang sertifikasi tambahan untuk siswa PAUD ini akan ditetapkan dalam peraturan wali kota. Sertifikasi tambahan ini rencananya akan diberlakukan tahun depan.
"Rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Semarang dan berlaku tahun depan," kata Rifki.