Disdik Sumut Bakal Sanksi Berat Guru SMK di Nias yang Diduga Perkosa Bocah SD

2 Mei 2025 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu guru SMK di Kabupaten Nias Utara yakni AZ (43 tahun).
ADVERTISEMENT
AZ memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
“Saya perintahkan Kabid SMK dan Kacabdis wilayah 13 untuk melakukan pemeriksaan terkait hal ini apabila yang bersangkutan tersebut benar melakukan perbuatan tersebut tentu efek hukum, kami juga kenakan sanksi disiplin berat,” kata Alex di kantornya, Jumat (2/5).
“Tapi dari sisi penegakan disiplin PNS dan non-PNS kami berlakukan. Setelah hasil pemeriksaan kami tindak lanjuti agar tak maladministrasi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak kunjung ditahan oleh Polres Nias lantaran sejumlah pertimbangan.
Lantas, adakah desakan Disdik agar AZ ditahan? “Untuk proses hukum kami serahkan ke penegak hukum,” jawab Alex.
Kasus perkosaan terjadi pada Juli 2024. Kasus ini terungkap usai keluarga korban memergoki chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
ADVERTISEMENT
Korban diinterogasi dan mengaku sudah diperkosa pelaku yang merupakan tetangganya itu. Kasus ini kemudian dilaporkan pada Kamis (20/2).
AZ pun ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (3/4).
Ada beberapa pertimbangan AZ tidak ditahan. Salah satunya soal istri pelaku yang bermohon dan siap sebagai penjamin.