Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Disdikpora DIY Beri Sanksi Kepsek dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan
18 Agustus 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Disdikpora DIY memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan tiga guru di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. Hal ini terkait adanya pelanggaran disiplin pegawai tata tertib di sekolah tersebut yang dinilai tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Sanksi sudah selesai. Dan itu sudah kita serahkan," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (18/8/2022).
Didik mengatakan bahwa kepala sekolah mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan. Sementara untuk satu guru BK dan wali kelas mendapat sanksi teguran tertulis. Lalu satu guru BK lainnya mendapatkan sanksi teguran lisan.
"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi," jelasnya.
Sanksi itu telah diberikan hari ini. Dengan pemberian sanksi itu otomatis penonaktifan sementara kepala sekolah dan ketiga guru itu dicabut. Mereka pun diperbolehkan untuk mengajar kembali seperti sebelumnya.
Didik mengatakan bahwa sanksi ini sesuai rekomendasi dari Satgas Penegakan Disiplin ASN yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kesbangpol.
ADVERTISEMENT
"Kami menindaklanjuti karena itu sifatnya sanksi ringan yang mengeksekusi kepala dinas sebagai kepala langsung," katanya.
Menurut Didik, baik kepala sekolah maupun ketiga guru telah menerima keputusan sanksi itu.
Didik tidak menjelaskan detail apakah dinyatakan ada pemaksaan jilbab yang dilakukan guru, tetapi dia mengatakan bahwa tata tertib menjadi permasalahan utama dan menjadi pemicu pengkondisian.
"Sanksi itu permasalahan utama adalah adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya dan mengakibatkan adanya pengkondisian semacam itu. Sehingga tanpa melihat kondisi sang anak," kata Didik.
"Kalau permasalahan pemaksaan (jilbab) dan tidak, itu sebenarnya proses. Kalau pemaksaan, kan, dari mulai tanggal 18 [Juli]. Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," ujar Didik.
Dalam kesempatan itu, Didik juga menjelaskan bahwa Disdikpora DIY akan melakukan evaluasi dan review terhadap tata tertib SMA atau SMK yang ada di DIY.
ADVERTISEMENT
"Supaya tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang sudah dibuat atau aturan-aturan yang ada di atasnya. Saya kira tiga hal itu," katanya.
Siswi yang Dipaksa Berjilbab Pindah Sekolah
Sementara itu, siswi yang diduga mengalami pemaksaan pemakaian jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan memutuskan pindah sekolah. Hal itu sesuai dengan permintaan orang tua serta rekomendasi dari psikolog pendamping.
"Kita berikan pilihan mau sekolah di Banguntapan atau sekolah lain. Akhirnya sekolah lain, ya kita carikan. Tapi untuk kenyamanan si anak dalam belajar sebaiknya tidak saya sebutkan (sekolah barunya)," kata Didik.
Sanksi ASN Ada 3
Di tempat yang sama, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa sanksi untuk ASN ada tiga. Mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
ADVERTISEMENT
Untuk sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.
"Nah, pernyataan tidak puas itu adalah sanksi terberat dari sanksi ringan," kata Aji.
Sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan itu akan menjadi pertimbangan ketika seorang ASN akan menempati suatu jabatan baru.
"Seseorang untuk menduduki satu jabatan pada saat seleksi itu tentu sanksi administrasi disiplin pegawai akan menjadi pertimbangan untuk menduduki jabatan tertentu," kata Aji.
Rekomendasi ORI DIY
Kasus dugaan pemaksaan jilbab oleh guru kepada seorang siswi baru di SMAN 1 Banguntapan sebelumnya mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Kasus ini kemudian diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY oleh orang tua siswi.
Tak hanya ORI DIY, kasus ini juga turut diinvestigasi oleh Kemendikbudristek dan Disdikpora DIY.
ADVERTISEMENT
ORI DIY pun telah mengumumkan hasil investigasinya. Dari investigasi itu ditemukan sejumlah kesimpulan seperti adanya pemaksaan pemakaian jilbab dan perundungan dari guru hingga penjualan seragam.
ORI DIY kemudian memberikan sejumlah saran tindakan korektif kepada Kepala Disdikpora DIY, yaitu:
1. Kepala Dinas Disdikpora DIY harus membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek untuk mencermati dan mempertimbangkan dilakukannya review terhadap instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud nomor 45 tahun 2014.
2. Menginisiasi peraturan tingkat daerah yang mengatur tentang tata tertib dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai Kebinnekaan dan hak asasi manusia.
3. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 1 dalam hal ini Kepala SMA N 1 Banguntapan dengan memperhatikan tingkat dan luasan dampak yang timbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat kebijakan yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
4. Memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor 2, 3, dan 4 (3 guru terlibat) sesuai peran dan perbuatannya masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat perbuatan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Melakukan review terhadap tata tertib seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di diy untuk memastikan keselarasannya dengan peraturan yang lebih tinggi dengan juga tetap memperhatikan nilai-nilai Kebhinnekaan dan hak asasi manusia.
6. Melakukan pengembangan dan kapasitas serta keahlian kepada kepala sekolah guru agama guru kelas, guru BK, dan tenaga kependidikan terhadap seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di DIY tentang moderasi dan literasi beragama dalam pelayanan di bidang pendidikan antara lain dengan menyelenggarakan diklat, bimtek dan bentuk capacity building lainnya secara berkesinambungan.
ADVERTISEMENT
7. Membuat kebijakan pembagian kelas yang berperspektif kebinekaan dengan memastikan setiap rombel (rombongan belajar) diisi siswa dari beragam latar belakang suku agama dan keyakinan.
"Kami menemukan siswa non muslim di-pool (dikumpulkan) di satu kelas. Penting karena kalau di-pool siswa jadi homogen dalam kasus ini (SMAN 1 Banguntapan) kan mereka di-pool di IPS 1. IPS 2 dan 3 semuanya Muslim," kata Budhi Masturi, Kepala ORI DIY.
8. Melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban baik sendiri maupun bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memulihkan kondisinya dan memastikan serta menjamin keberlanjutan pendidikannya.
"Jadi Dinas Pendidikan melaporkan kepada kita, kita tunggu maksimal 30 hari. Tentang langkah-langkah yang dilakukan. Kalau ternyata tidak dijalankan tentu akan meneruskannya ke kantor pusat untuk diusulkan jadi rekomendasi," pungkas Budhi.
ADVERTISEMENT