Disdukcapil Tuban: Terlalu Panjang, Anak dengan Nama 19 Kata Tak Bisa Dapat Akta

6 Oktober 2021 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak dengan nama 19 kata yang orang tuanya kirim surat ke Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anak dengan nama 19 kata yang orang tuanya kirim surat ke Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Provinsi Jawa Timur, Rohmad Ubaid ikut bicara soal pengajuan akta kelahiran anak dengan nama 19 kata yang menjadi sorotan belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku telah mengetahui kabar anak dari pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tersebut. Mereka sudah tiga tahun ini berupaya membuat akta kelahiran untuk anaknya, namun belum berhasil karena nama anak tersebut terlalu panjang.
Ia menegaskan Dinas Dukcapil Tuban tidak bisa mengeluarkan akta tersebut karena bertentangan dengan aturan yakni nama anak maksimal 55 karakter dengan spasi.
"Penerbitan dokumen kependudukan telah diatur, mekanismenya dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk terhadap penulisan nama akte kelahiran, KK KIA, KTP maksimal sejumlah 55 karakter huruf termasuk spasi," terangnya kepada kumparan, Rabu (6/10).
Orang tua anak dengan nama 19 kata mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
Ia mengaku, pihaknya hanya bagian dari instansi yang menjalankan tugas terkait hal yang sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, Dinas Dukcapil Tuban masih belum dapat membuatkan akta bagi anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, Dukcapil Tuban telah menulis surat kepada Dirjen Dukcapil untuk meminta petunjuk dan solusi dari masalah tersebut.
"Kami sebagai instansi pelaksana tidak dapat memasukkan nama tersebut dalam aplikasi dan tidak bisa memproses penerbitan aktanya. Sudah kami tulis surat kepada Bapak Dirjen Dukcapil untuk solusi dan arahannya," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memberi solusi agar orang tua mengurangi jumlah kata atau mempersingkat nama anak tersebut. "Penduduk, kami sarankan agar mau mempersingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," tutur Zudan.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami-istri di Tuban memberikan nama anak mereka Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
ADVERTISEMENT
Dihubungi kumparan, Arief Putra membenarkan bahwa nama anaknya memang berjumlah 19 kata. Dia berharap bisa membuat akta kelahiran anaknya tanpa harus mengubah atau memperpendek nama tersebut. Bahkan dia juga telah menulis surat kepada Presiden Jokowi agar membantu pengurusan akta kelahiran anaknya.
==