Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta buka suara terkait dugaan skandal suap deal proyek dengan perusahaan pembuat software asal Jerman, SAP. Dalam dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS, disebutkan bahwa ada deal proyek MRT yang dikerjakan oleh SAP pada 22 Maret 2018 dengan nilai kontrak USD 174.908.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik melalui penerapan ISO 31000 sejak tahun 2014.
Hal tersebut juga diperkuat dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016.
"Integritas merupakan hal fundamental dan menjadi salah satu core values internal yang utama," kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (17/1).
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini, kata Ahmad, diterapkan oleh manajemen PT MRT Jakarta untuk mengendalikan risiko terkait penyuapan di tiap kegiatan perusahaan termasuk salah satunya dalam proses perencanaan dan pengadaan.
Ia menyiratkan bahwa memang ada kontrak dengan SAP. Namun, diklaim sudah sesuai ketentuan. Ahmad tidak menjelaskan detail mengenai proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik," kata Ahmad.
SAP adalah perusahaan uni eropa yang berpusat Jerman. SAP memasarkan perangkat lunaknya ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia, melalui SAP Indonesia.
SAP Indonesia diberi wewenang oleh SAP untuk mendistribusikan, menjual, melisensikan, dan mensublisensikan perangkat lunak secara langsung dan tidak langsung kepada pelanggan.
Dalam kasusnya, SAP ini dijatuhi denda senilai Rp 3,4 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Departement of Justice-DoJ).
Pasar sektor publik SAP Indonesia, disebut terlibat dalam berbagai skema di Indonesia untuk melakukan, menawarkan, dan mencoba untuk melakukan pembayaran yang tidak sah kepada pejabat pemerintahan Indonesia.
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
ADVERTISEMENT
Diusut KPK
Khusus di Indonesia, saat ini dugaan suap itu tengah diusut oleh KPK. KPK tengah mengumpulkan bahan dan keterangan.
"SAP, tadi saya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan saya sudah mintakan ke Direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat), untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/1).
"Jadi sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaketnya seperti apa, dan mungkin kalau ke depannya mereka akan ajukan semacam surat, sprin (surat perintah) penyelidikan, yang penting dalam pulbaket itu mereka memang menemukan segala hal menyangkut SAP ini," sambung Nawawi.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyebut berkoordinasi dengan FBI soal dugaan suap itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata dia. Menurut Alex, KPK sudah sering berkoordinasi dengan FBI dalam penanganan perkara.