Disebut Halal, Letjen Widi Tak Tahu Uang Beli Mobil-Jam Rolex Hasil Gratifikasi

Letjen TNI Widi Prasetijono mengakui telah menggunakan uang yang diduga merupakan hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah barang mewah. Sebab, Widi mengeklaim tak mengetahui asal usul uang itu, karena disebut sebagai 'uang halal'.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10). Dalam sidang itu, Widi diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, Widi diduga telah merugikan negara Rp 237 miliar dan menerima gratifikasi. Widi didakwa mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan lahan HGU dari yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, PT Rumpun Sari Antan (RSA), kepada BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Sagara Artha (CSA).
Penjualan tersebut senilai Rp 237 miliar. Kemudian, Widi diduga menerima fee yang disebut sebagai gratifikasi senilai Rp 21 miliar.
Widi mengakui adanya aliran uang tersebut yakni melalui rekening dua saudara istrinya, Ari Kusmawanto dan Endang Kusumawati.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli mobil Mini Cooper, jam tangan Rolex, hingga membayar biaya UKT anak Widi. Hakim pun mengkonfirmasi kepada Widi terkait aliran-aliran dana tersebut.
“Mobil ya. Mobil Mini Cooper bukan?” tanya ketua majelis hakim Marsdya Siti Mulyaningsih.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Widi.
“Ini maksudnya apa ini? Ops Penerimaan UNS 2, Rp 21 juta,” tanya hakim.
“Mungkin UKT, Yang Mulia,” jawab Widi.
“Kemudian ada yang dari Bu Endang ada juga mengalir ke Sofyan Jamin untuk supplier Rolex ya?,” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Widi.
Namun, Widi mengaku tidak tahu uang tersebut berasal dari hasil penjualan lahan yang disebut berkaitan dengan gratifikasi yang menjeratnya.
Widi menjelaskan, aliran uang itu berawal ketika mantan Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda, menyampaikan akan membantu mendanai suatu acara yang disebut Widi sebagai kegiatan sosial.
Widi kemudian memberikan nomor rekening iparnya karena mengira uang yang dikirimkan akan digunakan untuk kegiatan tersebut.
Ia mengaku sempat kaget ketika mengetahui nominal uang yang masuk cukup besar. Widi mengatakan, dirinya kemudian menanyakan langsung kepada Andhi mengenai uang tersebut.
Andhi pun meyakinkan Widi untuk tidak khawatir terhadap uang yang diberikannya itu. Menurut Widi, Andhi menyebut bahwa uang tersebut adalah uang halal.
“Kemudian saya sempat bertanya kepada Pak Andhi, ‘Pak Andhi, ini uang apa?’ Saya bertanya, karena saya takutnya mungkin ada hal yang lain. Sehingga kata Pak Andhi katanya, ‘Enggak apa-apa, Bapak.’ Normalnya, Pak Andhi memanggil saya ‘Bapak’ gitu. ‘Enggak apa-apa, Bapak, itu uang halal’,” cerita Widi.
Setelahnya, Widi tidak menanyakan lebih lanjut soal asal uang tersebut. Ia mengatakan, saat itu dirinya mengira uang tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan sosial yang ia maksud.
“Hanya begitu saja, Yang Mulia. Terus saya tidak pertanyakan lagi karena itu melalui telepon saya menanyakannya, Yang Mulia,” pungkasnya.
Adapun Widi didakwa dengan Pasal 630 atau Pasal 606 ayat (2) juncto ayat (1) juncto pasal 20 huruf a atau c juncto pasal 126 ayat (1) UU KUHP dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor.
