Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Disebut Listyo Sigit, Polsek Tak Tangani Perkara Rekomendasi Kompolnas ke Jokowi
24 Januari 2021 15:53 WIB
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi Korps Bhayangkara akan memiliki Kapolri baru. Komjen Listyo Sigit tinggal selangkah lagi dilantik Presiden Jokowi. Sigit sudah memaparkan sejumlah program prioritas di DPR, salah satunya Polsek tak lagi menangani perkara.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menyebut soal polsek tak lagi menangani perkara itu merupakan rekomendasi Kompolnas.
"Ini sesungguhnya sudah jadi rekomendasi Kompolnas. Jadi kita pernah mengajukan ke Presiden di antaranya bagaimana Polsek tidak lagi menangani perkara, tapi pembinaan kepada masyarakat. Jadi ini hal yang baru karena ini dimulai dari kepemimpinan Pak Listyo Sigit," kata Benny dalam sebuah diskusi daring, Minggu (24/1).
Penghapusan fungsi pengusutan perkara di Polsek itu, dipaparkan Benny, karena polsek kekurangan armada, fasilitas, dan persenjataan. Sehingga, polsek dikhawatirkan bisa menjadi sasaran empuk masyarakat yang marah jika tidak suka dengan pengusutan perkara yang berlangsung.
Ia lalu mengulas kembali beberapa kejadian pembakaran Polsek yang terjadi belakangan.
ADVERTISEMENT
"Kita semua tahu bahwa terjadi pembakaran polsek, penyerangan polsek, dan kita tahu kondisi polsek itu jumlah personel, dan persenjataannya, fasilitasnya terbatas. Sangat lemah untuk diserang oleh pihak yang tidak suka," urai Benny.
Akan tetapi, menurut Benny, tak semua Polsek akan dihilangkan kewenangannya dalam mengusut perkara. Ada sejumlah Polsek yang punya personel dan kelengkapan mumpuni akan tetap menjalankan fungsi pengusutan perkara.
Sementara yang dinilai tak mumpuni, maka akan menjalankan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas).
"Saya melihat polsek menjadi pembina masyarakat. Bagaimana mereka mengayomi masyarakat dan bersama dengan masyarakat dalam suasana guyub. Sehingga masalah yang muncul bisa diselesaikan apakah dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat setempat," tandas Benny.
Saat fit and proper test 20 Januari lalu, Komjen Sigit membeberkan jajaran Polsek bakal lebih mengedepankan pencegahan atau menghindari penegakan hukum melalui restorative justice.
ADVERTISEMENT
"Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibmas. Sehingga ke depan di beberapa Polsek-Polsek tertentu tidak lagi kami bebankan dengan tugas penyelidikan. Sehingga di Polsek-Polsek hanya dibebani dengan tugas preemtif dan preventif, dan penyelesaian masalah dengan cara restorative justice," ungkap Listyo.
Sebelumnya, ide itu dilontarkan Menkopolhukam Mahfud MD pada Februari 2020, yang mengusulkan akan jajaran Polsek tak perlu lagi mengusut kasus pidana. Sehingga, kata dia, Polsek tak perlu dibebankan target tertentu dalam mengusut kasus pidana.
"Jadi (Polsek) tak perlu diberi target harus menyelesaikan perkara pidana, nanti malah cari-cari sendiri. Hal-hal yang kecil, yang seharusnya diselesaikan berdasarkan asas kekeluargaan dan restorative justice, dijadikan perkara agar kelihatan ada prestasinya," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Mahfud, jajaran Polsek tidak memiliki fasilitas yang setara dengan Polres. Sehingga, jika usulannya itu direalisasikan, seluruh penyelidikan atau penyidikan di wilayah hukum Polsek akan ditangani oleh Polres setempat.