Diseret ke Pengadilan, Nyoman Sukena Kapok Pelihara Landak Jawa

12 September 2024 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Sukena saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Sukena saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Bongkasa Pertiwi Kabupaten Badung, Bali, bernama I Nyoman Sukena (38) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal tersebut lantaran dia memelihara empat landak jawa atau hystrix javanica, satwa yang statusnya dilindungi.
ADVERTISEMENT
Nyoman Sukena mengaku kapok memelihara landak jawa apabila kembali menemukan satwa itu secara tidak sengaja. Gara-gara landak, istrinya terpaksa bekerja serabutan sambil menafkahi dua anaknya. Peternakan babi dan ayam miliknya terurus.
"Apakah saudara menyesal memelihara landak," tanya Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/9).
"Saya kapok melihara landak kalau hewan lain tidak. Bagi petani landak itu hama, kalau ada landak mungkin akan diburu dan sebagainya oleh mereka. Kalau saya lihat petani memburu landak, mungkin saya akan bantu selamatkan, tapi tidak mau memelihara lagi, Yang Mulia," Jawab Nyoman Sukena.
Di hadapan Majelis Hakim, Nyoman Sukena mengaku awalnya mengambil dua landak itu di rumah kakak mertuanya. Kakak mertua menemukan landak itu di kebun mereka.
ADVERTISEMENT
Nyoman Sukena menempatkan landak itu pada satu kandang besar hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Landak Jawa itu dipelihara dengan kasih sayang bak keluarga.
"Saya pelihara landak itu karena kasihan. Saat ditemukan, kondisinya masih kecil dan saya memang pecinta binatang. Ini sudah jadi bagian keluarga, semua keluarga juga senang. Kalau keluarga dapat singkong atau ubi dari ladang, pasti dikasih juga ke landak," katanya.
Landak Jawa. Foto: Shutterstock
Landak itu juga sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di pura desa. Hal ini sebagai tanda hubungan antara makhluk hidup dengan alam dan sekitarnya.
Malapetaka datang saat empat orang petugas Polda Bali datang ke rumahnya memeriksa kelengkapan izin burung jalak peliharaan kakaknya. Burung-burung ini sudah memiliki izin untuk dipelihara pemeliharaan.
ADVERTISEMENT
Pihak polisi selanjutnya menghubungi BKSDA Bali menyita empat landak itu saat Nyoman Sukena tak bisa menunjukkan surat izin memelihara satwa dilindungi.
Menanggapi hal tersebut, Hakim meminta Nyoman Sukena melapor ke aparat berwenang apabila kembali menemukan landak atau satwa dilindungi lainnya. Hakim juga meminta Nyoman Sukena mengedukasi warga tentang satwa dilindungi tak boleh dipelihara tanpa surat izin dari BKSDA.
"Saudara sebagai pelapor untuk memberi tahu, jangan menunggu petugas yang punya kompeten. Kasih tahu, saya mengalami (diseret ke pengadilan karena memelihara satwa dilindungi), cukup saya yang mengalami," kata Hakim.
Dalam kasus ini, Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT