Disertasi Seks Luar Nikah Halal yang Kontroversial dan Berujung Revisi

5 September 2019 16:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Disertasi doktor asal Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz menuai kontroversi. Dalam penelitian yang diujikan di Universitas Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul menyebut ada celah (diperbolehkan) hubungan seksual di luar pernikahan (non marital). Artinya, perbuatan tersebut tidak melanggar hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Menurut Abdul, sejak dulu hubungan di luar nikah memang dilarang secara fikih. Hingga akhirnya menjadi doktrin, bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa.
Lalu, aturan tersebut menjadi sumber stigmasisasi dan kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan. Sebut saja, hukuman rajam bagi pelaku hubungan seksual di luar nikah.
Faktor itulah yang menjadi latar belakang penelitian Abdul. Pertanyaan dia, apakah hukuman bagi pelaku hubungan seksual di luar nikah harus sekejam itu?
“Saya mencoba mencari apakah betul dari sumber Al-Quran, Assunah, itu begitu,” ujarnya kepada kumparan, Kamis (29/8).
Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Foto: Dok. UIN
Untuk menjawab pertanyaan itu, Abdul menggunakan konsep Milk Al Yamin (kepemilikan budak) yang dicetuskan Muhammad Syahrur, seorang pemikir Islam kontemporer asal Suriah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dari konsep Milk Al Yamin, ada peluang hubungan seks di luar nikah halal. Selain itu, dia membenarkan setidaknya ada 15 ayat Al-Quran yang menyatakan demikian.
Ayat-ayat yang dimaksud Abdul tercantum dalam surat An Nisa ayat 3, 24, 25, dan 36. Kemudian surat An-Nahl ayat 16, Al-Mu'minun ayat 6, Ar-Rum ayat 30, serta Al-Ma'arij. Selain itu surat An-Nur ayat 31, 33, 58, kemudian surat Al-Ahzab ayat 50, 50, 52, dan 55.
Ilustrasi Alquran Foto: Pexels
Dengan kesimpulan tersebut, disertasi dengan judul ‘Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital’ menyulut pro dan kontra. Sejumlah cendikiawan menyatakan konsep Milkul Yamin telah dihentikan. Sebab, perbudakan telah hilang.
Konsep Milk Al Yamin yang dibuat Muhammad Syahrur mengacu pada hubungan seksual antara pria dan budaknya. Konsep itu diambil dari tiga surat, yakni Al-Ahzab: 50; Al-Mu'minun: 5-6; dan An-Nur: 31.
ADVERTISEMENT
Pihak Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengklarifikasi soal disertasi tersebut. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai disertasi Abdul Aziz bisa merusak dunia Islam dan negara, terutama anak muda.
"Tidak ada kontrol, karena anak-anak SMA umur 15 tahun bisa bebas melakukan seks bebas, ayo-ayo, sana sini, kalau kemudian terkena AIDS, ini bagaimana?," kata Yudian kepada Tugu Jogja, (3/9).
Ilustrasi berhubungan seks atau bercinta. Foto: Shutterstock
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas menyebut konsep hubungan seksual non marital tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas. Hal tersebut, lanjut Yunahar melanggar norma serta UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
Untuk itu, MUI meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat dalam disertasi tersebut. Itu karena, dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
Wakil Ketua Majelis Ulama Iindonesia, Yunahar Ilyas. Foto: Dok. Majelis Ulama Indonesia
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan mengatakan disertasi Abdul bertentangan dengan prinsip akademik. Seharusnya, kata Hasan, penelitian Abdul dianalisis konteks sejarahnya, tidak menjustifikasi.
“Ada satu bagian yang dia (Abdul) terlalu jauh yang kita mau tarik kembali. Revisi ini, ya dalam tiga bulan saya kira,” ujar Hasan.
Akibat kritikan tersebut, Abdul akan merevisi disertasinya dengan mengubah judul disertasinya menjadi ‘Problematika Konsep Milk Al Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur’. Selain itu, Abdul juga meminta maaf atas polemik yang disebabkan disertasi tersebut.
Seminar di Kementerian Agama Tangerang Selatan (Kemenag Tangsel) untuk menelaah disertasi Abdul Aziz soal seks di luar nikah tak melanggar hukum Islam, batal digelar. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
“Saya juga memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” ujar Abdul.
ADVERTISEMENT
Meski sudah minta maaf dan menyanggupi revisi, Abdul harus menghadapi permasalahan lain. Abdul mengatakan ada teror yang ditujukan pada keluarganya karena disertasi tersebut.
"Saya diteror (di medsos), disudutkan sekali. Enggak hanya saya, tapi istri dan anak saya juga sama,” kata Abdul, Rabu (4/9).
Bahkan, anaknya turut menjadi korban hingga menangis karena mendapatkan teror dari publik. Selain itu, ada juga pihak lain yang menyebut Abdul murtad (keluar dari Islam).
"Ya tidak menyangka akan sampai seperti ini," tutup Abdul.