Dishub Angkut 25 Motor yang Parkir Liar di Mangga Dua, Jakpus

12 Februari 2025 15:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudinhub Jakpus menindak kendaraan parkir liar di Jalan Mangga Dua, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Instagram/@sudinhub_jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Sudinhub Jakpus menindak kendaraan parkir liar di Jalan Mangga Dua, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Instagram/@sudinhub_jakpus
ADVERTISEMENT
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak kendaraan yang parkir liar di Jalan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Puluhan kendaraan tersebut diangkut ke truk milik Dishub.
ADVERTISEMENT
Dari foto-foto yang dibagikan terlihat sejumlah motor dinaikkan ke bak truk. Ada motor pribadi hingga ojek online. Bahkan ada yang jok belakangnya tengah membawa barang.
"Pada hari ini sebanyak 25 kendaraan roda dua yang melanggar parkir di bahu jalan dilakukan penindakan berupa angkut jaring," tulis keterangan Dishub Jakpus dikutip dari akun Instagram @sudinhub_jakpus.
Sudinhub Jakpus menindak kendaraan parkir liar di Jalan Mangga Dua, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Instagram/@sudinhub_jakpus
Penindakan parkir liar ini dipastikan bukan yang terakhir. Sudinhub Jakpus mengatakan penindakan dan penertiban parkir liar akan terus dilakukan sesuai dengan aturan serta ketentuan berlaku.
Penindakan maupun penertiban akan dilakukan secara persuasif dan humanis.
Sudinhub Jakpus menindak kendaraan parkir liar di Jalan Mangga Dua, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Instagram/@sudinhub_jakpus
"Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor agar tidak memarkirkan kendaraannya yang mengganggu pengguna jalan lain, parkirlah di tempat parkir resmi yang tersedia," tambah keterangan itu.
ADVERTISEMENT