Dishub Angkut Mobil yang Parkir Liar saat Malam Minggu di Senopati-Gunawarman

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak kendaraan yang parkir liar di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu (28/6) dini hari.
Penertiban dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi tersebut melibatkan Dishub DKI Jakarta bersama Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri dari unsur TNI dan Polri.
Petugas lebih dulu melakukan patroli dengan berjalan kaki di sepanjang kawasan tersebut. Mereka memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun di atas trotoar.
Setelah itu, petugas masih memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri.
Namun, setelah batas waktu berakhir, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tetap terparkir di lokasi terlarang. Petugas kemudian menindak empat mobil yang melanggar. Dari jumlah tersebut, dua mobil diderek, sedangkan dua lainnya dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, patroli dan penertiban dilakukan untuk memastikan fungsi jalan tetap optimal bagi mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat parkir sembarangan.
“Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).
“Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Usai patroli berjalan kaki, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang kembali parkir di lokasi yang dilarang.
Budi menegaskan, penertiban parkir liar di kawasan tersebut akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu. Sementara itu, pada hari-hari lainnya, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala.
Dishub DKI mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan.
Selain melanggar aturan, parkir di lokasi tersebut dinilai dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta meningkatkan potensi kemacetan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Dishub juga telah menindak kendaraan yang parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Gunawarman pada hari Kamis (25/6).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menderek satu unit mobil mewah yang kedapatan parkir melanggar aturan. Selain itu, 17 sepeda motor dilakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) dan 8 sepeda motor lainnya turut diangkut petugas.
