Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan Dishub Kota Bandung melakukan razia klakson telolet dan efisiensi sistem rem di wilayah Gede Bage, Bandung, Minggu (6/1).
ADVERTISEMENT
Para petugas yang merupakan gabungan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Bandung, dan Polsek Gedebage tampak melakukan sidak kepada sejumlah bus yang melintas.
Petugas lalu mengecek kepemilikan klakson tak wajar atau telolet yang meresahkan warga. Mereka juga mengecek efisiensi sistem rem utama untuk melihat apakah rem masih berfungsi dengan baik atau tidak.
“Mohon maaf perjalanan bapak ibu terganggu, saya memeriksa mobil ini takut ada apa-apa di jalan. Saya dan rekan-rekan kepolisian pemeriksaan persyaratan teknis dan layak jalan agar supaya selamat sampai tujuan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara kepada penumpang bus saat tengah melakukan razia dilansir instagram resmi Dishub Kota Bandung @dalops.dishubbdg.
Merujuk pada undang undang 22 tentang LLAJ dan PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan, ambang batas klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
ADVERTISEMENT
Para petugas pun tidak ragu menyita klakson telolet di bus yang melanggar aturan bunyi tersebut.
“Petugas memberi sanksi tilang dan pencabutan modul klakson bagi yang melanggar,” tuturnya.