Dishub dan Polda Metro Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya

22 November 2019 10:50 WIB
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di antara para pejalan kaki di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di antara para pejalan kaki di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi membahas aturan dan regulasi penggunaan skuter listrik. Sampai ada regulasi resmi, penggunaan skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya.
ADVERTISEMENT
"Untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan kenapa? Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan skuter listrik itu sangat membahayakan, apakah itu bagi keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lain," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo saat menggelar konferensi pers di fX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Dirlantas PMJ Kombes Yusuf dan Kadishub Syarfin Liputo. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Syafrin menuturkan, untuk sementara skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu dan sudah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Salah satunya Gelora Bung Karno (GBK).
"Bahwa operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau kawasan tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan," ucap Syafrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan skuter listrik juga tidak diperkenankan untuk menggunakan jalur khusus sepeda termasuk trotoar. Sebab, dua jalur itu bukan diperuntukan untuk skuter listrik.
ADVERTISEMENT
"Kalau trotoar itu adalah untuk pengguna pejalan kaki, selain pejalan kaki, berarti enggak boleh di situ. Jalur sepeda ini kan sudah jelas nih, sudah jalur sepeda jadi yang boleh masuk jalur itu sepeda saja," kata Yusuf.
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusuf juga mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi kepada para pengendara skuter listrik yang masih beroperasi di jalan raya. Ada dua sanksi yang telah disiapkan.
"Jadi ini pasti ada sanksi, kalau mungkin ini di luar dari yang sudah kita tentukan kemudian mereka masih menggunakan jalan raya, untuk menggunakan alat skuter pasti kita tindak," ucap Yusuf.
"Tindakannya ada dua, pertama represif non-justisia. Maksudnya represif non-justisia itu adalah kita tegor mereka, kita suruh balik, kita suruh masuk. Kedua represif justisia jadi kita tindak dengan tindakan tegas kita, misal dengan tilang dan sebagainya. Kita sita skuternya," tutur Yusuf.
ADVERTISEMENT