Dishub DIY Kewalahan Setelah Aturan Pelonggaran Transportasi Diterapkan

14 Mei 2020 16:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah melonggarkan operasional transportasi publik di tengah wabah virus corona dikhawatirkan memunculkan persoalan baru. Meski transportasi dilarang untuk pemudik, banyak pihak yang masih khawatir dengan keputusan itu.
ADVERTISEMENT
Salah satunya pihak yang khawatir dengan pelonggaran transportasi publik adalah Dishub Yogyakarta. Sebab, mereka harus mengantisipasi potensi kedatangan banyak penumpang dari kota.
"Perpindahan penduduk dari pusat ke daerah bahasa saya seperti itu, hakikatnya mudik tetap dilarang. Tetapi, pemerintah memberikan kelonggaran orang tetap bisa melakukan mobilitas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto, Kamis (14/5).
"Itu yang oleh kalangan orang dimanfaatkan menggunakan peluang itu walaupun mudik tapi ngakunya ora (tidak) mudik," tambahnya.
Suasana di sekitar gedung bekas kantor Dinas Pariwisata DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Tavip mengatakan, salah satu syarat wajib pendatang jika ingin masuk ke DIY harus membawa surat tugas dan surat sehat. Selain itu, pendatang juga harus membawa hasil rapid tes yang akurasinya tidak mencapai 100 persen.
"Sebelum vicon, itu belum jadi SE (surat edaran) itu (rencananya) periksanya kan hasil swab. Tapi, sekarang rapid test, nah RDT itu akurasinya kan tidak 100 persen," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah antisipasi kedatangan warga dari kota, Dishub DIY akan memperketat penjagaan pintu masuk. Mereka tidak memperbolehkan orang masuk DIY jika tidak membawa kelengkapan syarat.
"Barangkali di surat keterangan sehat itu disebut sehat, mungkin belum menunjukkan gejala bisa. Itu problem di lapangan. Tapi kita akan mengecek syarat yang ada. Selama syarat terpenuhi boleh lewat. Kalau tidak, ya suruh putar balik," ujar Tavip.
Selain itu, hasil analisis Dishub DIY, terdapat peningkatan kendaraan masuk secara bertahap sampai lebaran. Namun kemungkinan kali ini tidak akan ada penumpukan kendaraan seperti lebaran sebelumnya.
"Kalau lebaran (kemarin) kan biasanya H-4 sampai H-7. Kalau ini kan orang sudah bisa bertahap karena di Jakarta, aktivitasnya sudah tidak terikat harus kerja sebagian yang sektor informal," beber Tavip.
ADVERTISEMENT
Tavip menjelaskan, ada kenaikan 25 persen kepadatan kendaraan setelah kebijakan pelonggaran transportasi diterapkan. Tercatat sejak 13 April sampai 12 Mei ada 144 kendaraan dengan total 633 orang.
"Bahasanya bukan pemudik. Tapi, orang yang menggunakan surat edaran itu dimungkinkan orang kemudian dengan berbagai cara lewat. Dari data penumpang itu meningkat 25 persen," katanya.
"Ini ada spesifikasinya misal bus, pickup, truk, dan paling mendominasi memang mobil penumpang. Artinya, kendaraan pribadi perorangan," pungkasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.