Dishub DKI Ancam Akan Derek Mobil Warga yang Dipakai untuk Mudik Lokal

20 Mei 2020 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas melarang adanya mudik lokal di Jakarta selama penerapan PSBB. Hal ini sebagai langkah pencegahan penularan kasus yang lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pemantauan mudik lokal dilakukan dengan 33 check point yang sejak awal sudah dijalankan. Kemudian juga akan dilakukan patroli.
Bagi warga yang terindikasi atau terbukti hendak melakukan mudik lokal akan diderek mobilnya.
"Juga ada patroli. Jadi ada petugas yang bergerak mobile sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," jelas Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/5).
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
Adapun indikatornya, kata dia, awalnya dengan melihat penumpang. Jika penumpang terlihat tak dalam kondisi akan berbelanja kebutuhan penting, misalnya dengan menggunakan gamis dan baju koko, maka akan diidentifikasi.
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
"Jadi pada saat Idul Fitri misalnya atau hari kedua, itu sangat jelas, misalnya yang bersangkutan masih menggunakan gamis, berarti itu tidak akan melakukan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Atau yang bersangkutan pakai baju koko, atau masih sarungan. Nah itu yang kami akan coba identifikasi, kemudian tentu kami kenakan sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB," lanjutnya.
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona