Dishub DKI: Ganjil Genap Motor Belum Berlaku

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5).  Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5). Foto: ANTARA FOTO/Rifki N

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kembali pengendalian moda transportasi dengan sistem ganjil genap selama masa PSBB Transisi. Aturan ini diterbitkan lewat Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.

Pergub ini mengatur soal pemberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga sepeda.

Namun, Pemprov DKI lewat Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil genap motor belum berlaku.

Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Andesta Herli/kumparan

"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Aturan pengendalian sepeda motor ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1), yang tertulis:

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Hal senada juga diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, yang memastikan aturan ganjil genap motor masih belum berlaku.

"Belum diterapkan (ganjil genap motor). Acuan kita Pergub 88 Tahun 2019," kata Sambodo.

Imbau Pengguna Jalan Patuhi Sistem Ganjil Genap

Dengan mulai diterapkannya kembali ganjil genap, Syafrin berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan masing-masing. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa membantu menekan penyebaran virus corona.

Selain itu, selama masa PSBB transisi ini, semua ruas jalan lebih diutamakan bagi pejalan kaki dan pesepeda, karena mobilotasnya lebih mudah dijangkau.

Seorang pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Misalnya, dalam Pasal 10 diatur penyediaan parkir khusus sepedai di sejumlah lokasi, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, hingga pelabuhan. Setidaknya, setiap lokasi ini menyediakan 10 persen dari kapasitas parkir.

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan," tutup Syafrin.

embed from external kumparan

=====

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona