Dishub DKI Jakarta Catat 826 Mobil Langgar Ganjil Genap di Hari Pertama

4 Agustus 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8). Tercatat, hari pertama penerapan ada 826 mobil yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Rekapitulasi pengawasan gage 3 Agustus 2020, jumlah 826 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (4/8).
Dari 826 mobil yang melanggar, 121 di antaranya diputarbalikkan. Sementara 705 mobil lainnya diberikan teguran dan imbauan.
Namun, Syafrin mengatakan 826 mobil yang melanggar itu hanya berdasarkan hasil penindakan Dishub DKI. Sementara dari Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 369 mobil yang melanggar.
"Sehingga total pelanggaran di hari pertama penerapan ganjil genap di perpanjangan PSBB transisi mencapai 1.195 mobil," ucap Syafrin.

Ganjil Genap untuk Batasi Aktivitas Masyarakat di Luar Rumah

Dishub DKI Jakarta mengatakan, aturan ganjil genap kembali ditegakkan karena terjadi peningkatan volume lalu lintas di masa PSBB transisi periode ketiga. Penerapan aturan tersebut juga bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.
ADVERTISEMENT
Harapan utama dari berlakunya aturan ini ialah perkantoran mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dari kantor. Sehingga tidak terjadi kepadatan di perkantoran yang dapat menjadi tempat penularan virus corona.