Dishub DKI Jelaskan Jalur Road Bike Tak untuk Sepeda Biasa: Kecepatannya Beda
·waktu baca 2 menit

Sepeda non-road bike tak diizinkan melintas di jalur sepeda khusus road bike yang tengah diuji coba oleh Pemprov DKI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pemisahan ini lantaran kecepatan jenis sepeda biasa dan road bike (sepeda balap) berbeda. Sehingga demi keselamatan sepeda non-road bike harus dipisah dari lintasan khusus.
"Jadi kenapa di jalur ini untuk road bike, kita pahami bahwa tadi di tengah animo masyarakat dalam bersepeda ada pemisahan kecepatan. Jadi kecepatan road bike rata-rata kecepatannya 40 km/jam. Sementara untuk non-road bike itu 20-25 km/jam," kata Syafrin kepada wartawan.
Pemisahan jalur ini, kata dia, juga dilakukan sesuai dengan Undang-undang. Adapun jalur road bike masih dalam tahap uji coba.
"Sesuai amanat UU harus dipisah lintasan agar aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bisa terpenuhi pada saat mereka beraktivitas dan untuk itu maka penyediaan JLNT sebagai lintasan road bike ini akan kembali lagi wujud kehadiran Pemprov DKI bagi masyarakat yang begitu antusias melakukan aktivitas dengan sepeda sport," tuturnya.
Adapun uji coba jalur khusus road bike saat ini dilakukan di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu pada Sabtu-Minggu dan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat.
"Jadi pilihan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dan Sudirman-Thamrin karena jalan ini sudah terintegrasi antar jaringan. Pengguna road bike di JLNT itu bisa langsung diarahkan ke Sudirman untuk bisa langsung bergabung ke jalur sepeda yang ada di sana pop up bike line yang sudah disiapkan," jelasnya.
