Dishub DKI Masih Rancang Aturan ERP, Target Rampung Tahun Ini

10 Januari 2023 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI masih merancang aturan sistem jalan berbayar atau dikenal dengan ERP di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Artinya belum ada regulasi tetap mengenai ruas jalan yang akan diterapkan aturan tersebut hingga besaran tarifnya.
“Sudah dua kali melakukan pembahasan. Belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Syafrin mengatakan penerapan tarif jalan berbayar ini akan disesuaikan sesuai dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
Namun angka ini masih bisa berubah menyesuaikan dengan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah bergulir.
Sejumlah kendaraan melintas di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Ada rincian kemarin (dalam Raperda) kalau nggak salah di angka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin
ADVERTISEMENT
“Beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” lanjutnya.
Meskipun Syafrin menargetkan aturan ERP bisa rampung tahun ini, penerapan kebijakannya baru bisa dilakukan setelah tahap sosialisasi dan uji coba.
“Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai. Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai,” pungkasnya.
Rencananya, aturan jalan berbayar atau ERP ini diterapkan di 25 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
ADVERTISEMENT
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan
TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said