Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Penggunaan skuter listrik memang belum dipayungi aturan hukum secara khusus. Tapi, Dishub DKI Jakarta meminta pengelola mengawasi betul penggunaan skuter listrik di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, skuter listrik GrabWheels yang beroperasi saat ini bekerja sama dengan GBK. Karena itu, Syafrin meminta skuter listrik hanya dipakai di kawasan GBK.
"Contohnya, mereka kemarin sudah bekerja sama dengan pengelola GBK. Silakan jika mereka diberikan izin oleh pengelola kawasan, jangan sampai keluar ke jalan umum," kata Syafrin, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/11).
Syafrin tidak merinci lokasi mana saja yang sudah bekerja sama dengan GrabWheels selain GBK.
Syafrin menegaskan tak akan segan-segan menghentikan skuter listrik yang masih beroperasi di luar kawasan GBK. Dia berharap, pengelola bisa mengimbau para pengguna untuk menggunakan dengan bijak sampai aturan terbit.
"Sehingga kajiannya tidak mungkin parsial kita sebatas melakukan pengaturan terhadap e-scooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," kata Syafrin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Syafrin melarang penggunaan skuter listrik di JPO, trotoar hingga kawasan CFD. Sebab, laju skuter listrik mengganggu pejalan kaki.
Grabwheels untuk sementara bisa beroperasi, karena pada awalnya mereka telah mengadakan perjanjian izin dengan beberapa kawasan. Salah satunya GBK.
Penggunaan skuter listrik menjadi sorotan karena berbagai kejadian. Pertama soal pengguna skuter listrik yang melintas JPO hingga merusak lantainya.
Selain itu, 2 pengguna skuter listrik tewas ditabrak pengemudi Camry di Senayan. Mereka sedang menggunakan skuter listrik pada Minggu (10/11) pukul 02.00 WIB.