Dishub DKI Siapkan Sidang Tipiring untuk Jukir Liar
·waktu baca 2 menit

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar. Hal ini dilakukan untuk menindak para jukir liar yang dianggap meresahkan.
"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, yakni hasil diskusinya tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Rabu (8/5).
Pihak Dishub DKI telah berkoordinasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang ini.
Syafrin mengatakan, juru parkir liar yang memaksa meminta uang akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.
"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.
"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," sambungnya.
Heru Budi Perintahkan Satpol PP dan Dishub Tertibkan Jukir Liar di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mulai menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket Ibu Kota, menyusul keresahan masyarakat terhadap maraknya mereka selama ini.
"Sudah mulai operasi (pengamanan) dari kemarin (7/5). Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, dilansir Antara.
Ia menjelaskan, operasi itu dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Jadi, saya sudah minta Trantibum sama Dinas Perhubungan agar juru parkir liar di minimarket ditertibkan. Mulai kemarin sudah saya perintahkan, sudah mulai," ujar Heru.
