Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir, Fokus Tertibkan Parkir Liar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan angka tarif yang beredar merupakan usulan dari hasil kajian pada 2019 dan 2022. Usulan tersebut hingga kini belum menjadi keputusan final.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (26/8).

Budi menjelaskan, penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika nantinya terdapat rencana perubahan tarif, kata Budi, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga akan diperhatikan sebelum tarif ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung.

Untuk saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif parkir yang berlaku yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, dan Rp 7.000 per jam untuk bus atau truk.

Fokus Tertibkan Parkir Liar

Lebih lanjut, Dishub DKI menyebut saat ini pihaknya lebih fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran.

Pembenahan dilakukan melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, hingga penertiban parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan. Sistem tersebut akan terus diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” terang Budi.

Dishub DKI juga mengajak masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi serta memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia. Langkah tersebut dinilai penting agar mobilitas warga berjalan nyaman dan aman serta fungsi jalan tetap tertib.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” jelasnya.