Dishub DKI: Usulan Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta Masih Dibahas
·waktu baca 2 menit

Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan penyesuaian tarif layanan parkir dan biaya parkir kendaraan yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. Dalam usulan itu, tarif tertinggi bisa mencapai Rp 60 ribu per jam.
Namun, semua itu masih sebatas usulan. Masih banyak aspek yang perlu didiskusikan sehingga revisi aturan tarif parkir ini dapat mengakomodir masyarakat dan program yang tengah berjalan.
“Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik, serta para stakeholder terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tarif parkir,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto pada kegiatan FGD, Rabu (16/6) seperti dikutip dari PPID, Jumat (25/6).
Dalam kegiatan FGD mengenai Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir pada 16 Juni lalu membahas soal tarif batas atas dan bawah yang terdapat pada kajian analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang nantinya lokasi parkir dengan radius koridor angkutan umum massal akan dikenakan tarif tertinggi dibandingkan dengan non koridor angkutan umum massal.
"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif On Street yang berada dalam radius koridor angkutan umum massal,” jelas dia.
“Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19," tambah Adji.
Adji juga menjabarkan untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan akan juga dikenakan tarif tertinggi.
"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi e-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," lanjut Adji.
Dalam menjalankan aturan Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda:
a. IRTI Monas ( Jakarta Pusat)
b. Kawasan Blok M ( Jakarta Selatan)
c. Kantor samsat Jakbar (Jakarta Barat)
Berikut lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan untuk uji coba disinsentif tarif parkir:
a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)
Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500/jam.
