Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menjadikan kawasan Kota Tua sebagai zona rendah emisi atau low emission zone (LEZ). Hasilnya, kualitas udara di kawasan Kota Tua diklaim membaik.
ADVERTISEMENT
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, kualitas udara yang membaik itu berdasarkan evaluasi jajarannya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI.
"Hasil evaluasi kami bersama dengan DLH, memang terjadi perbaikan kualitas udara di kawasan Kota Tua setelah diterapkan LEZ. Nah dari situ perjalanan lalu lintas sebagaimana kita ketahui kawasan Kota Tua itu biasanya menjadi lintasan saja," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/3).
Dengan penerapan LEZ ini, diharapkan Kota Tua bisa menjadi destinasi wisata yang diperhitungkan. Pasalnya, kawasan herritage ini hanya sekadar dilintasi warga selama ini.
"Kita ingin di kawasan Kota Tua polusi udaranya itu turun sehingga pengelolaan kawasan secara kawasan itu lebih baik dan Kota Tua menjadi destinasi wisata favorit dari turis, apakah itu domestik atau internasional yang datang ke Jakarta," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Syafrin tak menampik penerapan LEZ di Kota Tua sempat menimbulkan kemacetan. Maka itu, pihak Dishub DKI menyiasatinya dengan menerapkan rekayasa lalu lintas.
"Ada larangan masuk dari beberapa arah misalnya dari RE Martadinata ke Kampung Bandan ini kita akan melakukan pelarangan. Sehingga volume lalu lintas yang berada di area Kampung Bandan juga turun yang dari arah utara, yang dari arah timur, ke arah barat," jelasnya.
"Kemudian yang dari arah Jalan Kunir itu bisa melintas sampai kawasan RE Martadinata," lanjutnya.
Secara resmi, Kota Tua menjadi zona rendah emisi sejak 8 Februari 2021 usai sebelumnya dilakukan uji coba. Kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga Transjakarta pun tak bisa melintasi kawasan ini.
Namun pengecualian diberikan pada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
ADVERTISEMENT