Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dishub Gembok Ban Mobil Pajero yang Parkir Sembarangan di Surabaya
2 Juli 2018 15:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian lalu lintas Surabaya, Jawa Timur, melakukan penertiban kepada mobil-mobil yang parkir sembarangan di beberapa ruas jalan. Tindakan tegas tanpa pandang bulu dilakukan guna penegakan Perda No 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran.
ADVERTISEMENT
Beberapa mobil terjaring razia terpaksa digembok paksa karena melanggar rambu larangan parkir yang berada di depan RSUD Dr Soetomo, Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Senin (2/7). Salah satunya ialah sebuah Pajero Sport warna putih susu terpaksa digembok kaki-kakinya lantaran tidak diketemukan pemiliknya.
Bahkan petugas juga menindak mobil ambulans milik swasta yang diparkir persis di bawah rambu larangan parkir. Alhasil, di lokasi sosialiasi penegakan parkir di Jalan Dharmawangsa ada enam mobil yang digembok.
"Sebenarnya sudah kami cari dan umumkan. Tapi pemiliknya tidak ada. Ada atau tidak ada pemilik tetap kami gembok tanpa tebang pilih," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyubowo, Senin (2/7) saat ditemui usai razia.
"Kami juga tidak memandang mobil itu milik siapa pun akan kami tindak," lanjut dia.

Sejumlah mobil juga roda dua memang menjadi sasaran razia pelanggaran parkir di sepanjang Jalan Dharmawangsa, Surabaya. Selain di lokasi tersebut, petugas juga menyisir Jalan Prof Moestopo, Jalan Airlangga, yang masih di seputaran RSUD Dr Soetomo.
ADVERTISEMENT
Kawasan tersebut seringkali macet dan tersendat akibat parkir sembarangan di bahu jalan.
"Mau pemiliknya jenderal atau pejabat apa pun, kami wajib menertibkan. Setelah kami gembok, kami derek," ucap Trio.
"Ini sekaligus sosialiasi dalam rangka pemberlakuan Perda No 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran," paparnya.
Menurutnya, kendaraan yang ditemukan, parkir di kawasan larangan yang tanpa pemilik digembok sedangkan jika ada pemilik langsung ditilang. Beberapa kendaraan juga sengaja ditinggalkan cukup lama. Hingga ditunggu setengah jam, pemilik kendaraan yang digembok tidak juga muncul.
Trio mengungkapkan, hanya selama satu jam di Jalan Dharmawangsa saja berhasil menggembok tujuh kendaraan roda empat dan menilang empat kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua.

Adapula kendaraan yang dibawa pihak kepolisian karena tidak dapat menunjukkan kelangkapan surat-suratnya. Meski sempat ada perlawanan dari pemilik kendaraan dengan berbagai dalih namun tilang tetap diberikan.
ADVERTISEMENT
Nantinya, razia masih terus dilakukan di beberapa kawasan sekaligus untuk memsosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Parkir.
"Ini hari pertama dalam rangka sosialisasi akan terus dilakukan, besok juga hingga nanti denda diberlakukan," kata Trio.
Penerapan Perda Penyelanggaraan Parkir, salah satu poinnya berisi denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan pembayaran denda sejumlah Rp 500 ribu per hari bagi kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu perhari bagi roda dua tersebut rencananya akan diberlakukan akhir Agustus mendatang.
Hingga aturan denda tersebut diberlakukan, Dishub Surabaya akan terus melakukan sosialisasi di berbagai wilayah di Surabaya.
"Berdasarkan perintah rencananya denda akan ditetapkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September," tutur Trio.
ADVERTISEMENT