Dishub Kota Bekasi Lapor Polisi soal Pengrusakan Rambu Lalin di Jl KH Noer Ali

26 Maret 2021 1:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Bekasi Kota lakukan penyekatan di pintu-pintu Tol di Bekasi, Jumat (18/12). Foto: Humas Polres Bekasi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Bekasi Kota lakukan penyekatan di pintu-pintu Tol di Bekasi, Jumat (18/12). Foto: Humas Polres Bekasi Kota
ADVERTISEMENT
Seorang pria pengendara mobil merusak rambu lalu lintas larangan putar balik di Jembatan Dolphin, Jalan KH Noer Ali, Bekasi. Pengrusakan itu terekam kamera dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kini, aksi pengrusakan rambu lalu lintas itu berujung pidana. Sebab, Dinas Perhubungan Kota Bekasi tidak terima dengan pengrusakan itu dan membuat laporan polisi.
"Saya mau bikin aduan ke SPK Polres," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto.
Laporan itu telah diterima Polres Metro Kota Bekasi dan tertera dengan nomor STPL/844/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota. Terduga pelaku belum diketahui identitasnya namun ia dilaporkan atas dugaan pengerusakan.
Polres Metro Bekasi Kota memberikan surat teguran ke pelanggar PSBB. Foto: kumparan
Teguh menambahkan, tidak seharusnya pria itu merusak rambu lalu lintas. Ia menyebut pengerusakan terhadap rambu lalu lintas tidak bisa ditolerir.
"Saya sih bikin laporan dalam rangka bahwa apa yang dilakukan itu salah, dan tidak ada pembiaran supaya yang bersangkutan tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jembatan di sepanjang Jalan KH Noer Ali memang biasa digunakan oleh pengguna jalan untuk berputar arah dari Jalan KH Noer Ali sisi selatan menuju ke Jalan KH Noer Ali sisi Utara atau sebaliknya.
Tetapi sejak 22 Maret Dishub Kota Bekasi memasang rambu larangan putar balik di sekitar lokasi.